Hotman Paris Jelaskan Dirinya tidak menyinggung Dan Menyebutkan Institusi Peradi tidak Sah

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnewstv9. Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membantah adanya stetmen di luar sana seolah olah yang saya bicarakan pada tanggal 20 April 2022 bahwa Institusi Peradi tidak sah, padahal waktu itu yang saya bicarakan adalah tentang keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya jadi pada waktu itu sama sekali tidak ada pembahasan soal apakah institusi peradi sah atau tidak itu tidak di bahas dan tidak ada yang menyebutkan itu karna seorang Hotman Paris adalah seorang Doktor yang tidak mungkin se goblok itu ujar Hotman dalam Jumpan Persnya di DPNI senin 26/04/2022.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan bahwa dirinya haya bicara dalam koridor apa yang disebutkan dalam fakta fakta hukum di putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam dalam putusanya di sebutkan Bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, di sebutkan juga menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya itu yang saya garis bawahi.

Keputusan no 104 peradi 2019 tanggal 5 September tentang perubahan anggaran dasar, jadi dalam amar putusan ini menyebutka batal anggaran dasar dan akibat hukumnya ini yang saya bahas waktu itu.

Baca Juga :  Kepengurusan IKAPADA Periode 2023-2026 Di Kukuhkan

Jadi kalo ada yang mengatakan bahwa Hotman mengatakan institusi Peradi itu tidak sah itu fitnah dan bohong.

Mengenai yg beredar juga isu yang diluar katanya yang dibatalkan itu anggaran dasar dan sudah di sahkan di munas pada tanggal 7 Oktober 2020 itu tercantum dalam putusan pengadilan tinggi, Ternyata disebutkan sisini pengadilan tinggipun sudah memberikan tanggapan di halaman 35 disebutkan munas 7 oktober 2020 dilaksanakan munas melalui zoom meting yang salah satunya telah mengesahkan anggaran dasar peradi yang menjadi objek perkara ini.

Artinya kata Hotman yang dibatalkan tadi oleh pengadilan objek perkaranya, kan perubahan anggaran dasar yang dibatalkan oleh pengadilan, tapi oleh munas di sahkan, jadi swasta mengesahkan putusan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan.

Dan ini di jadikan alasan untuk banding dengan mengatakan kami sudah mengesahkan ini anggaran dasar tolong banding kami di kabulkan, dan pengadilan tinggi tetap menyatakan bahwa permohonan banding batal sampai kasasi pun batal Jelas Hotman.

Jadi yang tersebar si luar sana yang disahkan itu anggaran dasar baru diluar yang dibatalkan, itu bertentangan dengan isi putusan pengadilan tinggi bahkan tiga kali disbutkan disini bahwa yang si sahkan itu adalah SK 104 yang dibatalkan oleh pengadilan negri di halaman 34,39 dan halaman 40 berulang ulang dalam memori banding mengatakan itu.

Baca Juga :  Kemendagri Panggil Bupati Meranti,Pernyataan di Rakornas Keuangan Daerah

Saya di sini menjelaskan pembahasan masalah hukumnya disini sisebutkan tiga kali dalam memori banding peradi bahwa yang disaahkan di munas itu adalah perubahan anggaran yang sudah si batalkan, dan di batalkan lagi oleh pengadilan dibatalkan lagi di kasasi silahkan ditafsirkan ujar Hotman.

Yang dibahas waktu itu juga apakah ada SK mentri hukum dan ham baik dalam perubahan anggaran dasar Maupun dalam susunan pengurus yang baru karna itu diatur dalam peraturan menteri hukum dan ham No 3 tahun 2016 di pasal 17 perubahan anggaran dasar harus di sahkan dan juga kepengurusannya itu yang saya tanyakan waktu itu.

Saya jelaskan lagi bahwa saya tidak menyinggung dan saya tidak menyebutkan institusi peradi tidak sah, saya hanya membahas tentang peruban aggaran dasar yang dibatalkan oleh pengadilan dan akibatnya terhadap turunannya kepengurusan berikutnya bukan terhadap institusi. (Guruh/Red)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru