KAPOLRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR ,J POLISI MAKIN PRESISI

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.DPP SAMUDRA (Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara) Memberikan apresiasi kepada Kapolri atas ketegasanya mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.Di tengah sorotan yg begitu tajam dr masyarakat menjadi ujian berat bagi polri.Ketegasan nya mengungkap pembunuhan Brigadir Joshua dtengah sorotan tajam dari masyarakat menjadi ujian berat bagi Kepolisian Republik indonesia.(POLRI) Ucapan apresiasi terhadap Polri terus berdatangan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPP Samudra ( Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara)Apresiasi tersebut terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Perumahan Dinas di jln Duren Tiga Jakarta. beberapa waktu lalu.Dm Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara ini mengucapkan selamat kepada Kapolri beserta jajarannya yang telah transparasi dalam menangani kasus Brigadir Joshua Tak hanya itu, para Pimpinan ,Pengurus ,Anggota DPP Samudra juga mengapresiasi atas penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Diketahui, Brigadir J sendiri awalnya disebut tewas tertembak oleh Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.Masyarakat awalnya sempat pesimis dengan kelanjutan penyelesaian kasus kematian Brigadir J, dan menduga-duga hanya akan menyentuh “ranting-ranting”.Namun keraguan tersebut terjawab langsung, setelah Kapolri dan Timsus telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya. Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Red)  

 

Kapolri dan jajaran nya

 
 
 

Baca Juga :  Kecelakaan Maut, 2 Petugas Tewas, Mobil Damkar Terguling saat Menuju ke Lokasi Kebakaran

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru