KAPOLRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR ,J POLISI MAKIN PRESISI

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.DPP SAMUDRA (Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara) Memberikan apresiasi kepada Kapolri atas ketegasanya mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.Di tengah sorotan yg begitu tajam dr masyarakat menjadi ujian berat bagi polri.Ketegasan nya mengungkap pembunuhan Brigadir Joshua dtengah sorotan tajam dari masyarakat menjadi ujian berat bagi Kepolisian Republik indonesia.(POLRI) Ucapan apresiasi terhadap Polri terus berdatangan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPP Samudra ( Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara)Apresiasi tersebut terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Perumahan Dinas di jln Duren Tiga Jakarta. beberapa waktu lalu.Dm Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara ini mengucapkan selamat kepada Kapolri beserta jajarannya yang telah transparasi dalam menangani kasus Brigadir Joshua Tak hanya itu, para Pimpinan ,Pengurus ,Anggota DPP Samudra juga mengapresiasi atas penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Diketahui, Brigadir J sendiri awalnya disebut tewas tertembak oleh Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.Masyarakat awalnya sempat pesimis dengan kelanjutan penyelesaian kasus kematian Brigadir J, dan menduga-duga hanya akan menyentuh “ranting-ranting”.Namun keraguan tersebut terjawab langsung, setelah Kapolri dan Timsus telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya. Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Red)  

 

Kapolri dan jajaran nya

 
 
 

Baca Juga :  PESAN BANG ZUL PADA PEMBUKAAN FESTIVAL QASIDAH TINGKAT PROVINSI NTB DI KSB

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB