KAPOLRI BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR ,J POLISI MAKIN PRESISI

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.DPP SAMUDRA (Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara) Memberikan apresiasi kepada Kapolri atas ketegasanya mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.Di tengah sorotan yg begitu tajam dr masyarakat menjadi ujian berat bagi polri.Ketegasan nya mengungkap pembunuhan Brigadir Joshua dtengah sorotan tajam dari masyarakat menjadi ujian berat bagi Kepolisian Republik indonesia.(POLRI) Ucapan apresiasi terhadap Polri terus berdatangan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPP Samudra ( Dewan Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara)Apresiasi tersebut terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Perumahan Dinas di jln Duren Tiga Jakarta. beberapa waktu lalu.Dm Pimpinan Pusat Santri Muda Nusantara ini mengucapkan selamat kepada Kapolri beserta jajarannya yang telah transparasi dalam menangani kasus Brigadir Joshua Tak hanya itu, para Pimpinan ,Pengurus ,Anggota DPP Samudra juga mengapresiasi atas penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Diketahui, Brigadir J sendiri awalnya disebut tewas tertembak oleh Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.Masyarakat awalnya sempat pesimis dengan kelanjutan penyelesaian kasus kematian Brigadir J, dan menduga-duga hanya akan menyentuh “ranting-ranting”.Namun keraguan tersebut terjawab langsung, setelah Kapolri dan Timsus telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya. Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Red)  

 

Kapolri dan jajaran nya

 
 
 

Baca Juga :  Lima tahun, Belum Terima Bayaran ,Ahli Waris Blokade Jalan Tol Cinere-Serpong

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB