Balasan Surat DPMPTSP Dinilai”megantung”Ida Layangkan Surat ke Dua

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews: terkait surat Pengaduan (pemblokiran) Hj. Ida Farida kepada Dinas (IMB) DPMPTSP Kota depok, (20/6/2022 ) Ida Farida melihat surat balasan dari DPMPTSP salain lama juga dinilai (menggantung) jawaban nya menggantung, kata Ida usai membaca surat balasan dari DPMPTSP,” saya ingin DPMPTSP menghentikan seluruh aktivitas diatas lokasi tanah yg sampai hari ini masih sengketa dengan saya di Pengadilan Tinggi(PT) perkara perdata no 101/G/2021/PTUN.BDG. mestinya Pemkot tidak keluarkan surat IMB di lokasi sengketa terlebih BPN depok sudah bekukan sertipikatnya terang Ida , karnanya saya akan layangkan surat pemblokiran ke dua tegasnya

Baca Juga :  SIARAN PERS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA* Nomor : NO.PRH-07-IX/2025

Menyoal surat pertama Ida, kepada awak media Dradjat Kabid pelayanan di Dinas Perijinan pernah mengatakan segers akan memanggil para pihak, namun sampai hari ini belun ada yang dipanggil, saya belum dibipanggil kata Ida, dia juga mengeluhkan mana pelayanan kepada warganya

Baca Juga :  Pengajian rutin mingguan Majlis ta'lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 

Patut diketahui, lokasi lahan seluas 91 hektar lokasi disawangan kota depok jabar sertipikat a/n PT Pakuan Sawangan Gollf sudah dibatalkan oleh BPN depok, dan berdasarkan Sk. Kinag 64 Jabar, Hj. Ida Farida hak nya masih melekat ditanah tersebut, dan hingga berita ini diturunkan khasusnya masih bergulir di ranah hukum. ( M. Murod)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB