Balasan Surat DPMPTSP Dinilai”megantung”Ida Layangkan Surat ke Dua

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews: terkait surat Pengaduan (pemblokiran) Hj. Ida Farida kepada Dinas (IMB) DPMPTSP Kota depok, (20/6/2022 ) Ida Farida melihat surat balasan dari DPMPTSP salain lama juga dinilai (menggantung) jawaban nya menggantung, kata Ida usai membaca surat balasan dari DPMPTSP,” saya ingin DPMPTSP menghentikan seluruh aktivitas diatas lokasi tanah yg sampai hari ini masih sengketa dengan saya di Pengadilan Tinggi(PT) perkara perdata no 101/G/2021/PTUN.BDG. mestinya Pemkot tidak keluarkan surat IMB di lokasi sengketa terlebih BPN depok sudah bekukan sertipikatnya terang Ida , karnanya saya akan layangkan surat pemblokiran ke dua tegasnya

Baca Juga :  Konflik TPBU Karet Rengas,Ciputat Timur, Pemerintah Harus Adil

Menyoal surat pertama Ida, kepada awak media Dradjat Kabid pelayanan di Dinas Perijinan pernah mengatakan segers akan memanggil para pihak, namun sampai hari ini belun ada yang dipanggil, saya belum dibipanggil kata Ida, dia juga mengeluhkan mana pelayanan kepada warganya

Baca Juga :  Polda Metro Jaya gelar Operasi Ketupat Jaya 2025 untuk amankan mudik lebaran.

Patut diketahui, lokasi lahan seluas 91 hektar lokasi disawangan kota depok jabar sertipikat a/n PT Pakuan Sawangan Gollf sudah dibatalkan oleh BPN depok, dan berdasarkan Sk. Kinag 64 Jabar, Hj. Ida Farida hak nya masih melekat ditanah tersebut, dan hingga berita ini diturunkan khasusnya masih bergulir di ranah hukum. ( M. Murod)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB