Depok Tenarnews.Saksi terakhir yang di hadirkan pihak penggugat kupas tuntas soal Letter C milik Ahli waris Ibrahim Bin Jungkir dan kawan – kawan, selasa (2/8).
Dalam Sidang lanjutan perkara Perdata No 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. penggugat menghadirkan
Siti Asnah (64) isteri dari Abdul Rosid (alm) Juru tulis Desa yang tidak lepas dalam Sejarah tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, untuk memberikan kesaksian di persidangan, Depok.
” Saya menceritakan apa yang pernah alm (Abdul Rosid) ungkapkan ke saya di saat saya merapihkan berkas – berkas Buku tua yang itu leter C, di dalam surat tersebut tercatat nama Ibrahim bin Jungkir serta Warga Bojong lain nya “, terang Asnah kepada awak Media selepas sidang.
Siti Asnah juga melanjutkan, dalam

Kuasa hukum Penggugat Fikri Wijaya menerangkan, pada hari ini Saksi menjelaskan keterangan leter C1 dan letter C2.
” Pihak tergugat meminta waktu dua minggu dan sidang di tunda sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022 “, papar Fikri.
Kita tetap Optimis selesai Saksi mengungkapkan letter C1 dan C2 adalah bukti kuat atas kepemilikan Hak tanah adat warga Bojong-Bojong Malaka, tambah Fikri.
Hal senada di tempat yang sama seusai sidang Yoyo Effendi selaku Sekjen dari Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), berkumpul dan berdoa bersama di depan Gedung PN Depok bersama warga Bojong.
” Kita sudah mengajukan keterangan dan bukti kepemilikan Hak tanah adat yang di dasari dengan surat letter C1 dan C2, keterangan saksi adalah bukti dan Sejarah warga Bojong-bojong Malaka tidak bisa di Bantah oleh siapa pun dan dari Pihak manapun “, tegas Yoyo di depan warga.
Selanjutnya Dia menambahkan, bersyukur ada yang mau menjelaskan surat yang di ajukan ke Majelis Hakim atas penjelasan saksi.
” Itu penting karna berkaitan dengan alm Abdul rosid sebagai pemegang surat letter C yang di bantah terus menerus oleh Pihak Pengacara tergugat, hal tersebut menurut Yoyo hal yang tidak Profesional “, tutupnya.(Mur/Roni)

