LSM Kramat Kawal Sidang Kasus Tanah RRI

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnewstv9. Sidang lapangan dilokasi tanah yang diduduki RRI perkara no. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Divo Ardianto, SH, MH. dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH dan Fauzi, SH, MH diyakini pada sidangnya akan berjalan aman dan terkendali, demikian terang Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah ( KRAMAT) Yoyo Effendy kepada media ini

Yoyo juga mengatakan, masyarakat pemilik tanah adat selaku sudah siap menujukkan lokasi fisik tanah yang dijadikan sebagai tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim,”selain itu, melalui sidang lokasi ini, disamping akan menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, masyarakat pemilik tanah adat Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan juga akan menunjukkan kepada Majelis Hakin letak lokasi tanah milik RRI yang sebenarnya yaitu lokasi tanah yang saat ini menjadi komplek perumahan RRI Cimabggis, dengan cara itu masyarakat pemilik tanah Adat ingin membuktikan kepada para Hakim,” bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kementriaan Agama untuk membangun Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, terang Yoyo

Baca Juga :  Pertiwi Indonesia Giatkan Kebaya Menuju Warisan Budaya Tak Beda Ke UNESCO Dalam Indo Leather & Indo Garment Wxpo 2022

Dan saya yakin setelah Majelis Hakim melihat langsung obyek tanah Masyarakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, akan menambah kekakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang pdicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat ,tegas Yoyo ( mur)

Baca Juga :  Dokumen Tanah Ini Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026, Pemilik Tanah Wajib Mengurus Secepatnya, Simak Penjelasan BPN

Berita Terkait

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Sabtu, 12 September 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB