Jakarta ,Tenarnews , – Baru-baru ini informasi terkait tidak berlakunya letter C, petuk D, dan girik mulai tahun 2026 beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok buka suara.

BPN Kota Depok menjelaskan mengenai rumor Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.

Baca Juga :  K3S Kecamatan Limo Gelar Pentas PAI Tingkat Sekolah Dasar Negeri Dan Swasta

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menyatakan dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Kendati demikian, ia menyebut dokumen tersebut masih berfungsi sebagai

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya, sepertu dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, masyarakat bisa mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.

Baca Juga :  GMPRI NTB Geram, Alfamart Diduga Labrak Aturan

Di sisi lain, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengimbau agar masyarakat segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” tuturnya.

Indra menjelaskan bahwa SHM telah menjadi bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan berbagai peraturan

Adapun saat ini pemerintah juga sedang mengimplementasikan sertifikat elektronik.

Menurut Indra, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta mengurangi ( Tim)