Jakarta,TeNarnewscom/SMSI. Mahkamah Konstitusi (MK)RI kembali menggelar sidang gugatan Pemilihan Suara Ulang Pilkada 2024 dengan agenda sidang putusan/ketetapan atau ketetapan dismissal untuk tujuh perkara, salah satunya adalah perkara Pemilihan Suara Ulang Pilkada kab. banggai
Gugatan hasil pemungutan suara ulang yang di ajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 03 (Sulianti Murad- Samsul Bahri Mang) tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil permohonan gugatan tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, “Kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang Kepala Daerah- PHPU KaDa di gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta Pusat pada senin 5/5/2025.
Menanggapi putusan ini, Ardin Ambo’ai dari biro saksi pasangan nomor urut 01(Amirudin Tamaroke-Furqanuddin Masulili) menyampaikan rasa syukurnya, dan berucap Alhamdulillah hari ini tanggal 5/5/2025, sidang putusan berjalan dengan baik, tidak menunggu lama kurang lebih sepuluh menit, kemudian MK putuskan bahwa gugatan pemohon paslon nomor urut 03 di tolak, Alhamdulillah akhirnya pasangan ATFM mengukir sejarah, dua periode memimpin kab. Banggai, “Kata Ardin kepada media di halaman gedung MK di Jakarta.
Lanjut kata Ardin, terimakasih kepada teman teman atas kerja keras dan perjuangan serta atensi seluruh masyarakat kab banggai yang telah memberikan hak pilihnya, dan kemudian dengan kesabaran kita menunggu proses demi proses dalam demokrasi yang berjalan di kab. Banggai, bahwa semakin panjang perjuangan, InsyaAllah semakin indah kemenangan
“Kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama dan bukti nyata kebersamaan kita, saya apresiasi buat teman teman yang telah berjuang untuk memenangkan kandidat paslon nomor urut 01-ATFM, kata Ardin.
Kemudian Ardin mengajak semua pihak untuk bersama sama menciptakan suasana kondusif damai dan aman.
“Mari kita ciptakan agar situasi senantiasa aman, kondusif dan kemudian Ia berharap semua pihak dapat menjaga kedamaian daerah kab.banggai yang kita cintai bersama, ucap Ardin.
Diketahui ada tiga pasang calon bupati wakil bupati turut memberikan hak suaranya pada PSU Pilkada kab. banggai yakni : 01.Amirudin Tamaroke – Furqanuddin Masulili.
02.Herwin Yatim – Hepy Yeremia Manopo.
03.Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang. (dp)

