Depok-Tenarnestv9 Media Siber Indonesia: Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Purwati, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menyusul insiden pengusiran dua wartawan di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPRD Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Kania didampingi sejumlah pejabat sekretariat, termasuk Teguh, Hakim Siregar, dan Devi Wulandari. Di hadapan sekitar 50 awak media, ia mengakui adanya kekhilafan yang dilakukan stafnya terhadap dua pewarta yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Atas segala kesalahan anak-anak saya, itu menjadi tanggung jawab saya. Untuk itu, saya memohon maaf,” ujar Kania.
Insiden yang menjadi sorotan tersebut melibatkan dua wartawan, yakni Anggi Anggraini dari Tabloid Exspose dan Gustini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keduanya mengaku diusir dan dipermalukan di hadapan sejumlah tamu saat melakukan peliputan di Gedung DPRD Kota Depok.
Peristiwa itu pun memicu reaksi luas di kalangan jurnalis dan sempat viral di media sosial. Sejumlah pihak menilai kejadian tersebut bukan sekadar gesekan personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan serta implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anggi menyatakan, sebelum adanya konferensi pers, dirinya merasa dipandang sebelah mata saat diusir di hadapan banyak orang. “Kami sedang menjalankan tugas peliputan. Peristiwa itu tentu meninggalkan rasa tidak nyaman,” ujarnya.
Meski mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan, Anggi menegaskan bahwa persoalan perlindungan kerja jurnalistik tetap harus diperjuangkan. Menurutnya, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga.
Secara normatif, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun dalam praktik, frasa “perlindungan hukum” kerap menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan, baik oleh aparat maupun pejabat publik.
Di tingkat nasional, isu perlindungan wartawan juga tengah menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi saat ini memeriksa perkara uji materi UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan penjelasan Pasal 8 UU Pers yang dinilai berpotensi multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bagi Anggi, insiden di Depok menjadi contoh konkret bahwa norma hukum belum sepenuhnya menjelma menjadi kultur penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan, gedung DPRD merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi pengawasan masyarakat melalui kerja pers.
“Jika UU Pers tak lagi dipandang sebagai rambu yang harus dihormati, maka yang terancam bukan hanya wartawan, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi,” tandasnya.( Mur )


