Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo Cs Tuding Ijazah Palsu Jokowi Berpotensi Langgar HAM: Masa Depan Bangsa Dipertaruhkan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD,

Jakarta ,Tenarnews,/ Serikat Media siber Indonesia,— Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut ada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penetapan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs.Dia menilai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi hanya bisa dibuktikan, jika memang pihak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

“Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak? Mana aslinya? Karena apa, ini kan persoalannya intinya tuh ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Khusus tanah Sengketa,"Bareskrim cek obyek perkara, lokasi alun2 dan perumahan Shila masuk di tanah "sengketa"?

Dia menyebut narasi bahwa yang menuding yang mestinya menunjukkan bukti, menurutnya adalah dalil perdata. Walau juga dipakai dalam pidana.

“Kalau yang mendalilkan membuktikan, yang dituduh itu harus membuktikan yang sebaliknya. Artinya harus membuktikan keasliannya,” ujarnya.

Dia memberi gambaran.

“Misalnya, ini tuh palsu. Indikasinya ini, fotocopyannya ini. Kalau gitu mana dong aslinya. Tunjukkan, ya harus ditunjukkan dong,” ucapnya.

“Siapa yang dituduh balik, ya harus membuktikan juga. Pidana kan begitu,” tambahnya.

Baca Juga :  Menyikapi Terkait beredarnya surat Gubernur di media sosialMaka saya Dediyanto DPRD Kota Bengkulu menegaskan

Mahfud juga menyoroti peran jaksa. Sebagai pengacara negara, mestinya berani.

“Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak hakim harus berani mengatakan, tidak ada kasusnya,” jelasnya.

“Dia menyatakan ini asli, aslinya enggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa, ini kan tuduhannya Pasal 1310, 1311, kemudian UU ITE 27, 28 gitu,” tambahnya.

Berangkat dari hal tersebut, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan tidak adil jika Roy Suryo Cs langsung dituding memfitnah. Padahal belum ditunjukkan ijazah aslinya.(Hs)

Berita Terkait

SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 
Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik
Majelis Ta’lim (MT) balai Wartawan Kota Depok hadiri Open House di Kediaman Ketua DPRD Kota Depok
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta
Menyikapi Penetapan Idul Fitri 2026, Apt.Irwandi : Jadikan Perbedaan sebagai Anugerah untuk Pendewasaan Ukhuwah*
Menjemput Malam Lailatul Qadar Di Mushalla Baiturrahman
Kemenag Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Night Run Jaga Jakarta : Ketika Olahraga Menjadi Bahasa Baru Menjaga Kota.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:42 WIB

Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:18 WIB

Majelis Ta’lim (MT) balai Wartawan Kota Depok hadiri Open House di Kediaman Ketua DPRD Kota Depok

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:05 WIB

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:19 WIB

Menyikapi Penetapan Idul Fitri 2026, Apt.Irwandi : Jadikan Perbedaan sebagai Anugerah untuk Pendewasaan Ukhuwah*

Berita Terbaru