Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Di era serba online, setiap kata, foto, komentar, atau pesan yang kita sebarkan meninggalkan jejak digital. Jejak itu tidak mudah dihapus, bahkan bisa tetap ada meskipun kita sudah menghapusnya. Dalam Islam, kita diajarkan bahwa setiap ucapan dan tindakan akan dicatat, termasuk yang kita lakukan di dunia maya.

1. Al-Qur’an: Setiap Perkataan Dicatat Malaikat

Allah berfirman:

“Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.”
(QS. Qaf: 18)

Ayat ini mengajarkan bahwa setiap tulisan, komentar, atau postingan online termasuk dalam “perkataan” yang dicatat. Dunia digital tidak menghapus tanggung jawab kita di hadapan Allah.

2. Al-Qur’an Melarang Berbicara Tanpa Ilmu

Dalam bermedsos, sering orang membagikan kabar tanpa verifika
si.

Allah berfirman:

“Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.”
(QS. Al-Isra’: 36)

Baca Juga :  POLDA JATENG LIBAS PEREDARAN MIGOR KEMASAN TANPA IJIN EDAR

Menyebarkan hoaks, fitnah, atau informasi yang belum jelas kebenarannya adalah bagian dari jejak digital yang akan kita pertanggungjawabkan.

3. Hadis: Menjaga Lisan Termasuk Jalan ke Surga

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, “lisan” itu bukan hanya mulut—tetapi jari dan tulisan.
Postingan yang tidak baik adalah lisan yang buruk, meskipun tanpa suara.

4. Hadis: Bahaya Menyebarkan Fitnah atau Dusta

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta bila ia menceritakan semua yang ia dengar.”
(HR. Muslim)

Menyebarkan informasi tanpa cek fakta—forward tanpa membaca—termasuk bentuk dusta digital.

5. Jejak Digital Adalah “Amal Jariyah” — Bisa Baik atau Buruk*

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Sambut HUT Kota Depok Ke-25, Degan Menggelar Rapat Paripurna Istimewa

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti orang
yang melakukannya.”
(HR. Muslim)

Begitu juga sebaliknya, jika kita menyebarkan keburukan, fitnah, atau maksiat—itu menjadi dosa yang terus mengalir, meski kita sudah menghapusnya.Jejak digital bisa menjadi amal jariyah, tetapi juga bisa menjadi dosa jariyah.

6. Islam Mengajarkan Tanggung Jawab atas Setiap Jejak*

Perbuatan yang kita lakukan di dunia maya sama beratnya dengan di dunia nyata.

Allah berfirman:“Barang siapa mengerjakan
kebaikan seberat zarrah, niscaya ia
akan melihat opbalasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat balasannya.”
(QS. Az-Zalzalah: 7–8)

Postingan kecil, komentar ringan, kata-

Jejak digital bukan sekadar rekaman teknologi; dalam pandangan Islam, ia adalah rekaman amal. Karena i Ingat bahwa Allah Maha
Mencatat Jejak digital kita adalah cermin akhlak kita.

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB