Turut Perkuat Peran Masyarakat, Kanwil Kemenkum DKJ berikan sosialisasi Pewarganegaraan di Kesbangpol Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews9

Baca Juga :  Khusus tanah Sengketa,"Bareskrim cek obyek perkara, lokasi alun2 dan perumahan Shila masuk di tanah "sengketa"?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta mengemban tugas membina dalam meningkatkan kesadaran hukum Kelurahan Sadar Hukum di wilayah DK Jakarta. Kegiatan diselenggarakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik Wilayah Kota Jakarta Selatan dalam bentuk Sosialisasi tentang Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing, bertempat di Aula lantai 6 Kesbangpol Jakarta Selatan. (Selasa, 16/09/2025).

Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Ketua Sub Kelompok Kewaspadaan Shindy Pranata Umar yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan sekaligus membuka kegiatan. Materi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, Dan Lembaga Asing Di Jakarta Selatan diberikan oleh Boy Rivando Akmar, Kasi Intel Imigrasi Jakarta Selatan. “Jika mengetahui orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran hukum, masyarakat berkewajiban melaporkannya kepada imigrasi atau aparat setempat.” himbau Boy.

 

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu memberikan materi: Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan) Orang Asing Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Naturalisasi adalah adalah tata cara atau prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan. Ada 4 jenis naturalisasi, yaitu : anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 3A), murni (diatur di Pasal 8), Naturalisasi Perkawinan (Pasal 19), naturalisasi bagi kepentingan negara atau orang yang berjasa bagi negara (Pasal 20).

 

Narasumber lainnya Sem Kevin Pospos (United Nation High Commissioner for Refugees/UNHCR) dengan materi: Peran UNHCR Dalam Penanganan Pengungsi Di Jakarta Selatan dan Taufan Bakri dengan materi: Filterisasi Pengaruh Ideologi dan Budaya Asing Dalam Upaya Mencegah Disintegrasi Bangsa.( Red )

Berita Terkait

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Berita Terbaru

Tenar News

Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT

Minggu, 26 Jul 2026 - 12:55 WIB

Tenar News

Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:37 WIB