Turut Perkuat Peran Masyarakat, Kanwil Kemenkum DKJ berikan sosialisasi Pewarganegaraan di Kesbangpol Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews9

Baca Juga :  Pembebasan Lahan SMPN 36 Depok Disorot, Dugaan Mark Up Rp5 Miliar Mencuat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta mengemban tugas membina dalam meningkatkan kesadaran hukum Kelurahan Sadar Hukum di wilayah DK Jakarta. Kegiatan diselenggarakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik Wilayah Kota Jakarta Selatan dalam bentuk Sosialisasi tentang Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing, bertempat di Aula lantai 6 Kesbangpol Jakarta Selatan. (Selasa, 16/09/2025).

Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Ketua Sub Kelompok Kewaspadaan Shindy Pranata Umar yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan sekaligus membuka kegiatan. Materi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, Dan Lembaga Asing Di Jakarta Selatan diberikan oleh Boy Rivando Akmar, Kasi Intel Imigrasi Jakarta Selatan. “Jika mengetahui orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran hukum, masyarakat berkewajiban melaporkannya kepada imigrasi atau aparat setempat.” himbau Boy.

 

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu memberikan materi: Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan) Orang Asing Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Naturalisasi adalah adalah tata cara atau prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan. Ada 4 jenis naturalisasi, yaitu : anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 3A), murni (diatur di Pasal 8), Naturalisasi Perkawinan (Pasal 19), naturalisasi bagi kepentingan negara atau orang yang berjasa bagi negara (Pasal 20).

 

Narasumber lainnya Sem Kevin Pospos (United Nation High Commissioner for Refugees/UNHCR) dengan materi: Peran UNHCR Dalam Penanganan Pengungsi Di Jakarta Selatan dan Taufan Bakri dengan materi: Filterisasi Pengaruh Ideologi dan Budaya Asing Dalam Upaya Mencegah Disintegrasi Bangsa.( Red )

Berita Terkait

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB