Dugaan Pelanggaran RAB, Proyek Turap Bukit Novo Abaikan K3

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia :
Proyek penurapan tebing Perumahan Bukit Novo yang dibiayai APBD Kota Depok senilai Rp209.000.000,- menuai sorotan. Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak mengenakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana seharusnya dalam standar pelaksanaan konstruksi.

 

 

 

 

 

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Sayaga Mandraguna dengan konsultan supervisi dari PT. Nurmulya Abadi Sejahtera. Temuan di lapangan menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada aspek pengadaan dan penerapan K3.

Baca Juga :  Ya Allah, Menteri Agama

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pemborong proyek, Indra Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pekerjaan sesuai dengan RAB.

“Kami sudah mengikuti aturan sesuai RAB,” ujarnya singkat.

Namun, hasil investigasi awak media menunjukkan fakta berbeda. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan helm, rompi, maupun alat pelindung diri lainnya yang menjadi syarat mutlak keselamatan kerja di lapangan.

Baca Juga :  RM.Putra Minang group adakan santunan yatim & Duafa di Kota depok

Dugaan pelanggaran ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat K3 bukan hanya formalitas dalam kontrak proyek pemerintah, tetapi juga menyangkut keselamatan para pekerja. Selain itu, potensi pelanggaran terhadap RAB dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi bagi kontraktor dan pihak terkait.( Tim tenarnestv9)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB