Tim Zona Jakarta Selatan Dampingi Persiapan Pembentukan Posbakum di Kecamatan Tebet

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

­

 

Jakarta – Tenarnews .com,-Senin, 11 Agustus 2025, Tim Zonasi Wilayah Jakarta Selatan yang diketuai oleh Tri Puji Rahayu melaksanakan pendampingan persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kecamatan Tebet, tepatnya di Kelurahan Bukit Duri dan Kelurahan Kebon Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan di lantai 3 Kantor Kelurahan Bukit Duri dan lantai 2 Kantor Kelurahan Kebon Baru. Kehadiran tim disambut langsung oleh Lurah Bukit Duri, Atiyah, bersama Sekretaris Kelurahan dan Plt Kasi Pemerintahan, Anggi. Sementara itu, di Kelurahan Kebon Baru, rombongan diterima oleh Lurah Mariana, Kasi Pemerintahan Lumiat Sinaga, serta anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Pemkot Tangsel Percepat ETPD

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Zona Wilayah Selatan memaparkan tujuan pembentukan Posbakum, yakni memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga tanpa diskriminasi. Posbakum juga diharapkan menjadi pusat edukasi hukum di tingkat lokal melalui penyuluhan, konsultasi, dan advokasi yang berkelanjutan.

 

Lebih dari sekadar layanan hukum, Posbakum akan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga hukum serta organisasi bantuan hukum yang relevan. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa, Posbakum mengedepankan pendekatan non-litigasi seperti mediasi, dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Kolaborasi DUDI, STIE Ganesha Bina UMKM Dimsum dan Budidaya Jangkrik di Tangerang Selatan

Tri Puji Rahayu juga menyampaikan persyaratan pembentukan Posbakum, antara lain penyediaan sarana dan prasarana, serta kelengkapan dokumen untuk mengikuti Diklat Paralegal Angkatan ke-3, seperti SK Rekomendasi Lurah, SK Kadarkum, dan SK Posbakum.

Sebagai tindak lanjut, para lurah menyatakan kesiapan untuk menyiapkan fasilitas pendukung dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.( HS )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB