Bahaya Penggunaan Narkoba yang merusak generasi bangsa, disosialisasikan pada MPLS di SMAN 8 Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeNarNewstv,-MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) merupakan momentum penting bagi peserta didik baru saat memasuki jenjang pendidikan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, MPLS tahun ini mengusung tema Ramah. Hal ini bertujuan mengenalkan siswa terhadap nilai-nilai positif dan suasana nyaman dan ramah dalam pembelajaran.

 

Salah satu materi MPLS yang penting diberikan adalah Bahaya Narkoba. Materi ini diberikan agar siswa yang memasuki usia remaja, rentan terseret masalah sosial yakni penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya), memiliki pengetahuan dan kewaspadaan. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) turut berkontribusi mengisi materi ini kepada 350 siswa yang terbagi dalam dua kelas, di Hari ketiga MPLS di SMA Negeri 8 Jakarta (Rabu, 16/07/2025).

Baca Juga :  Sambut Hari Santri 2025, Wali Kota Depok Serahkan Penghargaan dan Santunan.

Saat ini ditemukan jenis narkotika baru, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Hal ini dikenal dengan nama NPS (New Psychoactive Substances) senyawa kimia yang dapat menimbulkan efek seperti narkoba (stimulan, depresan dan halusinogen). “Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan, dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum. Di Indonesia telah beredar 95 NPS salah satunya tembakau gorila. “ungkap Puji.

Baca Juga :  KETUA DPD RI LA NYALA DUKUNG HAK WNI DI KJRI JEDDAH

Berdasarkan data dari portal BNN, pengguna narkotika di usia remaja menembus angka 3.3 juta orang. Dari Penelitian BRIN, BNN dan BPS, tahap kecanduan pengguna di pedesaan dan perkotaan, diawali dengan coba-coba dan diperoleh secara gratis. Narkotika menyebabkan ketergantungan, ketagihan, merusak saraf, mengubah perilaku baik. “Jika mencoba narkoba, hilang sudah masa depanmu. Masa depan suram, bahkan berakibat fatal over dosis yaitu kematian. Oleh sebab itu Say No to Drugs ” Tutup Mirna.,( Red )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB