BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,- Tenarnews/smsi,-Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH) memegang peranan yang sangat strategis. Sebagai garda terdepan bertanggung jawab atas diseminasi informasi hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun fenomena yang terjadi pada saat ini terdapat permasalahan dan ketimpangan pemenuhan standar kompetensi di lapangan sehingga dibutuhkan suatu regulasi yang memberikan panduan dan pedoman agar memberikan panduan yang lebih spesifik terkait dengan mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier pejabat fungsional Penyuluh Hukum.

Oleh sebab itu sebagai tindaklanjut atas penelitian dan survey yang dilakukan diselenggarakan Diskusi Urgensi Publik Kajian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, dilakukan secara Hybrid bertempat di Ruang Rapat MPPN Lantai 2 Direktorat AHU Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.(Kamis, 22/05/2025).

Baca Juga :  Petani Forum Kebangsaan Inspirasi Anak Bangsa Mengelola Lahan Tidur

Hasil temuan lapangan yang dilakukan BSK berdasarkan Ongoing Evidance Based Policy yang dilakukan pada BPHN, sebagai pemrakarsa dan Instansi Pembina Penyuluh Hukum dan wawancara terhadap Penyuluh Hukum sebagai sampling di 7 Kantor Wilayah, antara lain: DK Jakarta, Jawa Barat, NTB, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Terdapat temuan antara lain: formasi, standar kompetensi, penulisan karya ilmiah, kurikulum, standar kualitas hasil kerja, Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional, dan Organisasi Profesi.

Baca Juga :  Kapolda NTB Pimpin Sertijab 4 PJU dan 6 Kapolres Jajaran

Kajian BSK disampaikan oleh Oki Wahyu, Analis Kebijakan Madya dan hadir sebagai narasumber dari Elin Cahyaningsih, Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN (Badan Kepegawaian Negara), Arif Rianto, Peneliti dari BRIN. Instansi Pembina diwakili oleh Hasanudin dan Yuliawiranti, sedangkan Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang hadir dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta antara lain: Chabib Susanto, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma.( Hs/ red)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB