Depok-tenarnewstv9/smsi,-
Surat sakti no.B/058/V/2025/HCAP dengan 8 tembusan
Gubernur Prov.Jabar
Ketua.DPRD. Kota Depok
Kapolres Kota Depok
Kepala Kejaksaan Negeri Depok
Kepala DPMPTSP Kota Depok
Kapolsek Sawangan
Camat Sawangan
Dan Lurah Kedaung
Yang surat nya di- tujukan ke Wali Kota Depok, 2 Mei 2025.
Tak pelak Walikota “meradang”?
Pasalnya, terkait surat Tersebut, Satpol-PP mendadak batalkan penyegelan pagar Alkon setinggi 2 meter yang ada di blok bra’an seluas + – 6 hektar wilayah Sawangan Depok
Adanya pembatalan penyegelan oleh Pol-PP tersebut menurut sumber yang patut di percaya mengatakan penggagalan itu sudah dua kali diwaktu yang berdekatan terang sumber, adanya pembatalan jum’at, 3 Mei 2025 kuat dugaan ada kaitannya dengan surat HCAP yang di tujukan Wali Kota, anehkan Pol-PP sudah jalan kelokasi untuk melakukan penyegelan tiba tiba balik kanan padahal sudah sampai di wilayah lokasi, terang sumber penuh keheranan
Ditempat terpisah, Dede Hidayat Kasat Pol-PP Kota Depok
Dengan tegas ia mengakui mendadak membatalkan penyegelan itu, saya hanya perintah atasan untuk membatalkan penyegelan pagar Alkon walau sudah hampir sampai di lokasi, akunya yang tanpa mau sebut siapa yang di maksud atasannya itu, jangan hanya saya saja yang di tanya, tanya dong Bu Nina tambah Dede kepada beberapa awak media di ruang kerjanya
Sementara ditempat lain Nina Susana Sekda Kota Depok saat ingin di konfirmasi tidak ada di tempat , ditempat yang sama Wali Kota saat hendak di konfirmasi juga sedang tidak di tempat ajudannya mengatakan walikota sedang di Bandung, bapak sedang di Bandung nanti saya sampaikan kepada bapak kata ajudan kepada beberapa awak media
(tim Tenarnewstv9)