Pembangunan SMPN 36 tuwaipolemik,” Kel. Sukamaju Baru kantongi nomor kelatur

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenar.news9.com,_Dengan akan dibangunnya SMPN 36 di wilayah Kec. Tapos Kota depok ( Jabar ) yang rencananya akan dibangun tahun 2026 mendatang menuwai polemik,?

Pasalnya dua kelurahan, antara Kel. Sukamaju Baru dan Kel. Jatijajar saling Klim perihal akan di bangunnya SMPN 36 di wilayah mereka

Menyoal akan adanya SMPN 36 tersebut, LPM Kel.Sukamaju Baru(Sumarman) mengatakan, walau belum ada keputusan dalam rapat namun kami berharap dan yakin gedung SMPN 36 bisa dibangun di wilayah kami harap LPM, ia juga mengatakan keyakinannya itu karna nomor klatur sudah ada dan sudah ditetapkan SMPN 36 diwilayahnya, ungkap LPM yakin. dan bila nantinya SMPN 36 di tetapkan di wilayah Jatijajar tentu ada pembatalan nomor klaturnya tentunya itu tidak mudah kata salah satu warga yang tidak menyebut namanya
Sementara kepala kelurahan Sukamaju Baru (Nurhadi) sudah dua kali dihubungi awak media namun selalu tidak ada ditempat

Baca Juga : 

Terkait SMPN 36 yang jadi rebutan dua wilayah itu, sebelumnya sudah pernah di rapatkan oleh Pemda setempat dengan menghadirkan para pihak dan instansi terkait lain antaranya, Lurah Sukamaju Baru, Lurah Jatijajar, LPM, pemilik lahan, Disdik Kota Depok ,BPN Depok , Kajari Depok, Polres Depok, Pengadilan Negeri Depok , PUPR , DLHK, Sekdis Rumkin dan Kabag.
Pembangunan, yang intinya rapat itu hanya membacakan saja belum menetapkan, pungkas LPM ( Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru