PSU Kab Tasikmalaya di Gugat ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,TeNarnewscom/SMSI.Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kab.Tasikmalaya di gugat Ke Mahkamah Konstitusi RI.

Pasangan no.01 ( Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly) melalui Kuasa Hukumnya,Deni Sapari Efendi dkk mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi RI memasukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab Tasikmalaya pada selasa 29/4/2025.

Menurut Dani bahwa pada PSU 19/4/2025, di duga terjadi pelanggaran yang sama pada saat pilkada tahun 2024 lalu, dimana MK telah mendiskualifikasi calon bupati no.03 (Ade Sugianto) yang telah menjabat sebagai bupati dua periode.namun oleh KPUD meloloskan bupati Ade menjadi kontestan pilkada.
Kemudian pada saat PSU oleh KPUD menggantikan posisi Ade Sugianto dengan isterinya (Ai Diantani) yang di ketahui sebagai anggota dprd terpilih yang tidak mengundurkan diri saat mengikuti PSU, dan kemudian mendapatkan suara terbanyak ke dua setelah Paslon no.02, tambahnya.

Baca Juga :  Forum Wartawan Kota Tangsel Siap Lawan Setiap Kekerasan "Abuse Of Power"

Lanjut Dani menyatakan, kemudian hasil PSU suara tertinggi di capai oleh Paslon no.O2 ( Cecep Nurul Yakin & Asep Sopari AlAyubi).
Namun disini juga terjadi pelanggaran yakni, ada hal yang cacat syarat di duga dilanggar oleh KPUD yakni pada peraturan no.10 thn 2016 tentang Pilkada.
Sehingga kapasitas paslon no.01saat ini adalah menggugat Paslon no.02 dan Paslon No.03, kata Dani

Kuasa Hukum Paslon No.01 Dani Sapari Efendi SH.MMH yang di dampingi oleh Tim yakni Muh.Rifki Arif SH dan Iim Ali Ismail SH. MH
Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi dan membatalkan seluruh hasil tahapan pemilihan kepala daerah yang hasil PSU pada tgl19/4/2025,karena di duga ada cacat syarat yang di lakukan oleh KPUD dengan memasukan calon calon kepala daerah yang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, pungkas Dani.

Baca Juga :  Beredar Video Pejabat Loteng di Bandung, Warganet

Di ketahui PSU Kab Tasikmalaya di ikuti oleh tiga pasangan yaitu :
1.Iwan Saputra – Dede
Muksit Aly.
2.Cecep Nurul Yakin –
Asep Sopari Al
Ayubi.
3.Ai Diantani – Iip
Miftahul Paoz.(dp)

Berita Terkait

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Menakar Program Makan Bergizi Gratis: Jembatan Nutrisi Menuju Indonesia Emas 2045.* Oleh: Sukarya Putra /Sekjen PASPROBO
Tanpa memungut,” Pelepasan angkatan ke 32 SDN SukmaJaya 5 tampil memukau
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:00 WIB

Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:23 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terbaru

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB