PSU Kab Tasikmalaya di Gugat ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,TeNarnewscom/SMSI.Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kab.Tasikmalaya di gugat Ke Mahkamah Konstitusi RI.

Pasangan no.01 ( Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly) melalui Kuasa Hukumnya,Deni Sapari Efendi dkk mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi RI memasukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab Tasikmalaya pada selasa 29/4/2025.

Menurut Dani bahwa pada PSU 19/4/2025, di duga terjadi pelanggaran yang sama pada saat pilkada tahun 2024 lalu, dimana MK telah mendiskualifikasi calon bupati no.03 (Ade Sugianto) yang telah menjabat sebagai bupati dua periode.namun oleh KPUD meloloskan bupati Ade menjadi kontestan pilkada.
Kemudian pada saat PSU oleh KPUD menggantikan posisi Ade Sugianto dengan isterinya (Ai Diantani) yang di ketahui sebagai anggota dprd terpilih yang tidak mengundurkan diri saat mengikuti PSU, dan kemudian mendapatkan suara terbanyak ke dua setelah Paslon no.02, tambahnya.

Baca Juga :  Santri Muda Nusantara (DPP SAMUDRA) Dr. Ismail untuk Pj Gubernur NTB Senapas dengan Visi Jokowi terkait internet dan Digitalisasi Pelayanan Publik

Lanjut Dani menyatakan, kemudian hasil PSU suara tertinggi di capai oleh Paslon no.O2 ( Cecep Nurul Yakin & Asep Sopari AlAyubi).
Namun disini juga terjadi pelanggaran yakni, ada hal yang cacat syarat di duga dilanggar oleh KPUD yakni pada peraturan no.10 thn 2016 tentang Pilkada.
Sehingga kapasitas paslon no.01saat ini adalah menggugat Paslon no.02 dan Paslon No.03, kata Dani

Kuasa Hukum Paslon No.01 Dani Sapari Efendi SH.MMH yang di dampingi oleh Tim yakni Muh.Rifki Arif SH dan Iim Ali Ismail SH. MH
Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi dan membatalkan seluruh hasil tahapan pemilihan kepala daerah yang hasil PSU pada tgl19/4/2025,karena di duga ada cacat syarat yang di lakukan oleh KPUD dengan memasukan calon calon kepala daerah yang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, pungkas Dani.

Baca Juga :  Safari politik Calon Gubernur Banten Airin di Tangerang Berbuntut Awak Media Dilarang Meliput.

Di ketahui PSU Kab Tasikmalaya di ikuti oleh tiga pasangan yaitu :
1.Iwan Saputra – Dede
Muksit Aly.
2.Cecep Nurul Yakin –
Asep Sopari Al
Ayubi.
3.Ai Diantani – Iip
Miftahul Paoz.(dp)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB