Jakarta.Tenarnews/Smi,-Daerah Khusus Jakarta memiliki 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan. Keseluruhan kelurahan di DKJ telah memperoleh predikat Anubhawa Sasana Kelurahan Sadar Kelurahan, Dimana kelurahan telah memenuhi kriteria kelurahan sadar hukum. Tahun ini Keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan syarat agar Lurah dapat mengikuti perhelatan Peacemaker Justice Award.
Untuk melihat aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan, maka Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta yang terdiri dari Elviana Lubis, Mirna Tiurma dan Mirda Hirtianingsi melakukan monitoring dan pendampingan aktualisasi Posbankum di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. (Selasa, 22 April 2025).
Lurah Cilangkap Dicky Wijaya Sumantri menyambut positif kegiatan aktualisasi ini dan mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan kemudahan dan cepat dalam penyelesaian masalah, oleh sebab itu kehadiran paralegal Posbankum sangat membantu dalam penyelesaian konflik di Masyarakat.
Dwi Hartanti dan Rosadi merupakan Paralegal Kelurahan Cilangkap yang telah mengikuti Diklat Paralegal yang telah diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di bulan Februari 2025, aktualisasi paralegal dalam bentuk pelaporan dijadwalkan sampai dengan Mei 2025. Paralegal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.