Tanggapan Resmi Perseroda PITS

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tanggapan Resmi Perseroda PITS Atas Aksi Jilid 2 GPMHTangerang Selatan, Tangsel;-TeNar News / cyber ,-17 Januari 2025 – Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) memberikan tanggapan atas pemberitahuan aksi Jilid 2 yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum (GPMH). Perseroda PITS menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepadamasyarakat.
  • Dalam pernyataan resminya, pihak manajemen Perseroda PITS menyampaikan penghargaan atas partisipasi publik yang dilakukan oleh GPMH. Sebagai perusahaan milik daerah, Perseroda PITS memandang keterlibatan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial yang memberikan dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan layanan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih yang berkelanjutan bagi warga Tangerang Selatan.Menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh GPMH, Perseroda PITS memberikan penjelasan berikut:Pertama, terkait tuntutan transparansi anggaran dan audit, Perseroda PITS memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan secara berjenjang oleh dewan komisaris, komite audit, serta tim pembina dari lintas organisasi pemerintah daerah.

    Selain itu, laporan kinerja rutin disusun dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan, yang dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Audit internal dan eksternal juga dilakukan secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan.

    Kedua, mengenai tuntutan agar perusahaan ditutup apabila tidak mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, Perseroda PITS menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan telah memberikan manfaat nyata. Selain menyediakan air bersih melalui sistem perpipaan, perusahaan juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka pengangguran. Pada tahun 2024, Perseroda PITS mencatatkan keuntungan bersih sebesar Rp5,08 miliar, yang saat ini sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

    Ketiga, terkait tuntutan transparansi anggaran senilai Rp142,87 miliar yang disebutkan dalam laporan BPK, Perseroda PITS menjelaskan bahwa nilai tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset tanah dan bangunan, seperti Pasar Serpong, Pasar Jombang, dan Pasar Bintaro Sektor 2. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.

    Perseroda PITS menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga akuntabilitas. Sinergi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan badan usaha diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan Kota Tangerang Selatan.

    Informasi lebih lanjut terkait pengelolaan dan kegiatan perusahaan dapat diakses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    (Ar)

Baca Juga :  Mahasiswa Pascasarjana NTB Jakarta Gelar Diskusi dan Deklarasi Generasi Emas NTB Gemilang

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB