Tim Pengacara AMIN Yakin Dalil dalam Sidang Terbukti Semuanya, ‘Insya Allah Kita Menang’

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun usai mengikuti sidang keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Jakarta, Tenarnews.com, – Anggota Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun mengaku gembira karena persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya gembira ya, hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan. Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa sesungguhnya,” kata Refly kepada Awak media  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga :  MENYAMBUT HARI BHAKTI ADYAKSA kE-61 KEJAKSAAN NEGERI DEPOK VAKSINASI MASAL

“Karena kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam, apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apapun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita. Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan,” sambungnya.

Dia pun menegaskan bahwa isi petitum dari Timnas AMIN terkait didiskualifikasi paslon 02 atau calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Refly, pemungutan suara dilakukan kembali di seluruh Indonesia.

“Jangan lupa kawan-kawan semua permohonan 01 itu petitumnya adalah diskualifikasi terhadap 02 atau setidak-tidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang, ingat pemungutan suara ulang, bukan pemilu ulang seluruh Indonesi,” ungkapnya.

Baca Juga :  GELAR BUDAYAKAN HIDUP BERSIH & SEHAT, KODIM 1628/SB GANDENG MUHAMMADIYAH

Dia pun menepis orang yang mengirakan hanya omon-omon saja. Refly menuturkan Gibran Rakabuming Raka ini karena telah menabrak aturan konstitusi sehingga pencalonannya cacat.

“Bahwa penetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto atau calon wakil presiden Prabowo Subianto itu menurut kami bertentangan dengan hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Refly mengklaim apa yang pihaknya dalilkan dalam sidang terbukti seluruhnya.

“Jadi kawan-kawan semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. Insya Allah kita menang. Aamiin,” tutupnya. ( Tim )

 

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru