7 Desember 2024

PT PKS PERTANYAKAN ” LAHAN SELUAS 5 HEKTAR DI PERUMAHAN SHILA AT SAWANGAN MASIH BERSENGKETA “

0
Tanah seluas 5 hektar yang harus segera di bayarkan

Depok,Tenarnews tv9, -Lahan pembangunan perumahan Shila At Sawangan dipertanyakan oleh Kantor Advokat & penasehat hukum DR .BERNHARD LIMBONG ,S.SOS .SH .,M.H tunai sorotan tajam dari berbagai kalangan karena diduga bermasalah dan Pengacara dari PT PKS baru -baru ini memberi Somasi ( peringatan keras ) lahan tanah yang dkliem oleh PT PKS .Yaitu seluas 5 ha .yang belum di selesaikan sampai saat ini ,19 orang ahli waris dalam hal ini yang diberi kuasa penuh PT PKS..menuntut agar segera di bayar oleh pengembang .PT sila dan PT pakuan

Berdasarkan Surat Kuasa dari klien kami Noorilahi Direktur PT PKS telah mengajukan Somasi (Peringatan keras).1 .Bahwa klien kami adalah pemilik tanah sesuai kuasa dari 19 orang sebagai penggarap yang sah atas tanah SK KINAG No.205 D/V111/54/1964 saat ini tanah tersebut di kuasai PT.PAKUAN GOLF . 2.Bahwa di atas tanah klien kami tersebut PT.PAKUAN dan PT SILA melakukan kegiatan Cut and fill. 3 .Bahwa berhubung karena klien kami akan menjual tanah milik klien kami tersebut untuk itu kami minta saudara selaku Deriktur Utama PT.PAKUAN GOLF dan Direktur PT SHILA segera mengosongkan tanah milik klien kami dan tidak lagi melakukan kegiatan dan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut dalam waktu 14 hari dari tanggal surat ini di terima ,kami akan melanjutkan ke tingkat hukum yang berlaku di NKRI ini.

,

tanahnya itu diduga berstatus masih bermasalah hukum atau status lahannya ada sengketa dan dalam keadaan Status Quo karena ada pembekuan pada hak atas status tanah yang bersifat sementara.ungkap Direktur PT PKS ” Noor ilahi kepada Awak Media

Dia menjelaskan soal status tanah yang bersengketa dengan PT, Pakuan (Sawangan Golf),.PT SILA

“Saya punya bukti status lahan PT Pakuan yang kini menjadi lahan status quo, termasuk tanah yang sedang di bangun perumahan Shila At Sawangan, paparnya.

Disebutnya bahwa tanah status quo seluas 91 hektar itu, pernah di umumkan oleh BPN Kota Depok melalui media massa pada 4 Mei 2017, bunyi Pengumuman tentang membekukan kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan yang ditanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Depok, Drs Almaini, SH MA, terang Noorilahi kepada Media

Soal Perumahan Shila At Sawangan dan rencana pembangun Alun – alun di Wilayah Barat itu mimpi pejabat Pemkot Depok yang di nilai telah mengabaikan aspek hukum karena status tanah masih sengketa, imbuhnya.

Status lahan yang di klaim perumahan Shila At Sawangan seluas 50 hektar sedangkan tanah yang 91 hektar berada di dua kelurahan Sawangan dan Bojongsari. dan keberadaan PT, Pakuan dan lapangan Golf Sawangan itu sejak tahun 1972, ucapnya.

Sedangkan pembatalan terhadap sertifikat PT Pakuan sudah pernah di buat di PTUN 2017 tetapi kenapa terbit lagi sertifikat yang dijadikan akan bakal dijadikan sebagai dasar anggunan di salah satu bank, curiganya.

Yang menjadi heran lagi adalah sertifikat yang sudah di batalkan oleh PTUN di bandung, namun bisa terbit site plane juga IMB, IPR dan Amdal, sehingga dibuat terlihat rapih dibuatkan.

Semua perijinan tersebut dibuat Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Depok saat itu masih dijabat oleh Yulianis Mochtar sebagai kepala dinasnya.

” sertifikat yang di batalkan itu terbit site plane ada IMB, IPR juga Amdalnya, pokoknya dibuat rapih untuk dasar pembuatan perijinan yang di duga menggunakan nomor sertifikat yang di batalin”, katanya

“Perijinan Perum Shila At Sawangan tersebut diduga kuat di keluarkan oleh Yulistiani Mochtar selaku Kadis DPMPTSP Kota Depok itu tak mungkin tak di ketahui oleh Walikota Depok, umbarnya.

” Jika saya di tanya oleh pejabat Pemkot Depok soal data, mungkin saya bisa dengan ucapan saja, karena saya sudah sangat hafal banget di kepala, ujar “NR kepada awak media ini.

Dia menduga soal IMB yang di keluarkan untuk perumahan Shila At Sawangan mungkin IMB bukan IMB Global atau dipecah, begitu juga pajak PBB, PBHTB.

Dia juga menilai ada oknum BPN dan kantor Pajak bersama pengembang yang bermain dengan pengembang lama sebab hanya kesana dan disanalah para pemain lama bersatu, kalau pengembang baru tentu harus ikuti aturan berlaku, ibarat anak ayam seperti kehilangan induk kalaupun bisa itu hanya sisa dari pemain lama yang sudah mahir membuat jaringan dan yang tahu persis, sepsrti yang terjadi pada perijinan perum Shila At Sawangan ungkapnya.

Nr juga memberi contoh cara permainan lama mafia tanah, ada sebuah sertifikat yang lama dengan site planenya yang masih tidak berubah, hanya yang berubah itu hanya namanya saja, sepsrti perum Shila At Sawangan dasar awalnya dari PT Pakuan, meski saat itu keluar ijinnya di tahun 2022, itupun tidak luput dari dasar awal nama dari PT, Pakuan kemudian nantinya akan di rincik dan dijadikan beberapa unit atau beberapa kelompok perumahan dan dibangun perumahan percontohan untuk menarik pembeli (konsumen) agar menandakan tanah tersebut di kuasai oleh pengembang A.B.C.

Dia menilai ijin perum Shila menggunakan nomor sertifikat yang lama, yang sudah di batalkan, sehigga harus di hentikan aktivitasnya, meskipun sudah ada site planenya

Pasalnya, sengketa lahan seluas 91 hektar bisa di hukum dan di pidana karena diduga ada pemalsuan dokumen dan mal administrasi tergantung siapa yang melaporkan karena sertfikatnya sudah pernah dibatalkan, tuturnya..

Ia menerangkan bahwa pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah PT, Pakuan dan tanah perumahan Shila At Sawangan bisa dipidana karena banyak pelanggarannya, diantaranya soal penerbitan sertifikat yang menggunakan dengan nomor sertifikst yang lama yang pernah di batalkan. melanggar Permen ATR/BPN No, 16 tahun 2020 tentang tata ruang, Permen No, 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ( Tim investigasi Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *