DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok- Tenar News tv-9
DPRD Kota Depok Kembali menggelar Sidang Paripurna di awal tahun 2024 , dalam rangka Masa Sidang Pertama Tahun 2024,

Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan, dan Penyampaian hasil Reses Masa Sidang ketiga tahun 2023, di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Raya GDC Kota Depok, Selasa (2/1/24).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, dihadiri oleh 34 anggota DPRD, Walikota Depok Mohammad Idris dan Forkopimda.

TM.Yusufsyah Putra Ketua DPRD Kota Depok. menyampaikan Selamat Natal dan Tahun Baru semoga Tahun Baru ini 2024 mendapat semangat yang baru dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok terus terjalin semakin kokoh dalam memajukan Kota Depok.

Baca Juga :  Tim Zona Jakarta Selatan Dampingi Persiapan Pembentukan Posbakum di Kecamatan Tebet

Dalam Rapat paripurna membahas Raperda Kota Depok ,tentang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan, DPRD Kota Depok telah membentuk Pansus 6 yang diketuai oleh H. Hamzah.

“Dan Pansus 6 menyampaikan laporannya yang dibacakan oleh H. Hamzah dimana yang menjadi Dasar hukum penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik.

Baca Juga :  RS Hermina Serpong Tangsel Berbenah dalam pelayanan kesehatan ke masyarkat

Dan seluruh anggota menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan Perizinan dan non perizinan ditandai dengan penandatanganan persetujuan Raperda tersebut.

Dilanjutkan Laporan Reses fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dibacakan oleh Ade Firmansyah, menyebut, Aspirasi yang masuk antara lain secara umum di beberapa lokasi perlu diadakan CCTV dan PJU untuk memantau keamanan dan pencegahan tindak kriminal, permodalan fasilitas UMKM, usulan perbaikan jalan lingkungan, peningkatan kesejahteraan kader Posyandu, PKK, Karang taruna, penambahan SMP Negeri dan SMA Negeri, dan upaya mengatasi kemacetan.

(Mur)

Berita Terkait

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga
Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB