
Depok, Tenarnews.com,-Pemilu 2014 sudah di depan mata dan para caleg mulai mengatur strategi untuk mengiklankan dirinya kepada masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai adalah hak setiap caleg untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat melalui media.
“Ada hak peserta pemilu untuk menggunakan media massa,” ujar Pimred Media Tenarnews jakarta
Aturaan soal kampanye di media, lanjut Hs telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD

“Sekarang ditarik logikanya, bagaimana masyarakat bisa tahu informasi tentang calegnya? Kalau ada hak publik untuk mengetahui informasi calon dan mereka menilai secara jernih,” terangnya.
Namun jika seseorang caleg muncul di media dan saat itu bukan waktu masa kampanye media yang sudah ditetapkan oleh KPU, maka hal itu bisa jadi melanggar aturan.
“Ada kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan dengan menawarkan visi dan program.
Dalam rangka perkenalan, ratusan warga RT 02/03 Kel. Kedaung, Kec. Sawangan Kota Depok (Jabar) sambut kehadiran Mahmud, S.Pd Caleg no 5 Dapil Sawangan, Bojongsari dan Cipayung dari Partai Umat

Pada perkenalannya dengan warga setempat, iya mengatakan bila Alloh menghendaki dia bisa duduk di DPRD berjanji akan memperhatikan apa saja yang menjadi keluhan warganya, khususnya di bidang pendidikan dan lain sebagainya,
insya Alloh ,saya akan memperhatikan warga atas apa yang menjadi keluhan warga khususnya di bidang pendidikan, kata Mahmud yang disamput gembira para emak emak yang hadir diacara tersebut (Angie)
