“Perkenalan” Mahmud, S.Pd Caleg no.5 DPRD II Depok, Kelurahan Kedaung

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews.com,-Pemilu 2014 sudah di depan mata dan para caleg mulai mengatur strategi untuk mengiklankan dirinya kepada masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai adalah hak setiap caleg untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat melalui media.

“Ada hak peserta pemilu untuk menggunakan media massa,” ujar Pimred Media Tenarnews jakarta

Aturaan soal kampanye di media, lanjut Hs telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD

“Sekarang ditarik logikanya, bagaimana masyarakat bisa tahu informasi tentang calegnya? Kalau ada hak publik untuk mengetahui informasi calon dan mereka menilai secara jernih,” terangnya.

Baca Juga :  Dr. Ir Ismail masuk Daftar Calon Pejabat Gubernur NTB yang di ajukan DPRD NTB

Namun jika seseorang caleg muncul di media dan saat itu bukan waktu masa kampanye media yang sudah ditetapkan oleh KPU, maka hal itu bisa jadi melanggar aturan.

“Ada kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan dengan menawarkan visi dan program.
Dalam rangka perkenalan, ratusan warga RT 02/03 Kel. Kedaung, Kec. Sawangan Kota Depok (Jabar) sambut kehadiran Mahmud, S.Pd Caleg no 5 Dapil Sawangan, Bojongsari dan Cipayung dari Partai Umat

Baca Juga :  Hadir Sebagai Ahli, Fahri Bachmid Soroti Keputusan dan Tindakan Pemerintahan Kementerian ESDM RI

Pada perkenalannya dengan warga setempat, iya mengatakan bila Alloh menghendaki dia bisa duduk di DPRD berjanji akan memperhatikan apa saja yang menjadi keluhan warganya, khususnya di bidang pendidikan dan lain sebagainya,

insya Alloh ,saya akan memperhatikan warga atas apa yang menjadi keluhan warga khususnya di bidang pendidikan, kata Mahmud yang disamput gembira para emak emak yang hadir diacara tersebut (Angie)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru