KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Berikut Jadwal Terbarunya

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Tenarnews.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Sesi keempat yang semula diadakan pada 14 Januari 2024 kini diubah menjadi 21 Januari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, memastikan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.

Ada pun jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU yakni:

– Debat I tanggal 12 Desember 2023

– Debat II tanggal 22 Desember 2023

– Debat III tanggal 7 Januari 2024

– Debat IV tanggal 21 Januari 2024

– Debat V tanggal 4 Februari 2024

“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” kata August dalam keterangannya dikutip Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga :  Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan

Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator.

Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Baca Juga :  SIARAN PERS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA* Nomor : NO.PRH-07-IX/2025

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.( Arhan fs )

Berita Terkait

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB