REFLEKSI HARI TANI : KEADILAN AGRARIA DAN CENGKERAMAN ‘VOC’.

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Di Lasir tenar news TV9 bengkulu)24_september_2021: agustam rachman ( Sekretaris Jenderal Serikat Tani Bengkulu 2002-2005)

Apa pentingnya kita terlibat dalam gerakan reforma agraria?
‘sampai nanti jika manusia sudah makan odol, enggak makan nasi lagi. Baru kita berhenti memperjuangkan Reforma Agraria’.

Pertanyaan bodoh itu disampaikan dalam acara diskusi di kantor Indonesian House, Amsterdam, Belanda, awal Januari 2005 oleh seorang mahasiswa Indonesia yang sedang studi disana.

Jawaban menohok itu adalah jawaban Gunawan Wiradi almarhum, seorang akademisi yang sejak jaman orde lama sudah bergelut dengan perjuangan keadilan agraria.

Secara substansi memang reforma agraria intinya menyangkut soal distribusi tanah secara adil pada rakyat.

Tetapi yang juga penting, setelah distribusi tanah dilakukan secara adil maka berikutnya negara wajib melakukan upaya agar tanah tersebut menjadi produktif termasuk juga negara harus memikirkan pasar pascaproduksi.

Baca Juga :  Biayanya Rp7 Triliun! Terowongan Terpanjang di NTB Ini Dibangun Hanya 6 Bulan, Bangunan Tercepat se-Indonesia " Ada di Mandalika

Akses kepada alat produksi berupa tanah harus diberikan pada seluruh rakyat tanpa terkecuali. Memusatkan kepemilikan tanah pada segelintir pemilik perusahaan besar dibidang perkebunan,tambang dan HPH adalah kejahatan kemanusiaan karena itu sama saja dengan menutup hak hidup rakyat banyak.

Penelitian Prof. Herawan Sauni dkk (Ahli Agraria Universitas Bengkulu) tahun 2002 menemukan fakta bahwa rata-rata rumah tangga petani hanya memiliki 0,5 hektar tanah.

Sesuatu yang sangat timpang jika dibandingkan dengan HGU milik PT Agricinal atau PT Agromuko di Bengkulu yang luasanya ribuan hektar.

Baca Juga :  Raja Agung Nusantara Terpilih Aklamasi Kongres GMPRI Masa Bakti : 2022 - 2027

Saatnya kita harus berhenti untuk terus berpura-pura dengan mengatakan bahwa investasi perkebunan besar,perusahaan tambang dan HPH adalah adalah malaikat penyelamat rakyat.

Perkebunan besar, Perusahaan Tambang dan HPH yang serakah telah menghilangkan hak rakyat Indonesia terhadap hak atas tanah.

Setiap tahun ribuan orang pergi ke kota dan tak sedikit terpaksa menjadi bandit dan pengemis untuk bertahan hidup karena dikampungnya tanah pertanian telah habis dirampas perusahaan besar.

Ternyata, sekalipun kita sudah 76 tahun merdeka tapi banyak ‘VOC gaya baru’ masih bercokol dinegeri ini.

Selamat Hari Tani
24 September 1960-24 September 202.( SULAIDI BENKULU )*

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru