KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Berikut Jadwal Terbarunya

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Tenarnews.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Sesi keempat yang semula diadakan pada 14 Januari 2024 kini diubah menjadi 21 Januari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, memastikan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.

Ada pun jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU yakni:

– Debat I tanggal 12 Desember 2023

– Debat II tanggal 22 Desember 2023

– Debat III tanggal 7 Januari 2024

– Debat IV tanggal 21 Januari 2024

– Debat V tanggal 4 Februari 2024

“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” kata August dalam keterangannya dikutip Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga :  KETUA WN 88 SUB UNIT 02 BOGOR RAYA ,PEDULI ANAK YATIM & DHUAFA

Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator.

Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Baca Juga :  Mediasi Perselisihan Antar PT. Galempa Dengan Kepala Desa Kunduran dan Desa Simpang Perigi

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.( Arhan fs )

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Monev dan Pendampingan Aktualisasi Posbankum Kelurahan Bukit Duri dan Kelurahan Kebon Baru
Kanwil KemenkumDK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan KUHP Nasional di Kecamatan Cilandak
Penanaman pohon Oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanib Faisol Nurofiq di Situ Jatijajar
Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci
Resepsi Pernikahan Keluarga Wartawan Media Tenarnewstv9 berlangsung Hikmah.
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
Dana Samisade Desa Bojong Indah Perlu di Kaji Ulang
Brand Tiffin JEiWA Malaysia, hadir di Inacraft Okt 2025 di JICC.
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Monev dan Pendampingan Aktualisasi Posbankum Kelurahan Bukit Duri dan Kelurahan Kebon Baru

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Kanwil KemenkumDK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan KUHP Nasional di Kecamatan Cilandak

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Penanaman pohon Oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanib Faisol Nurofiq di Situ Jatijajar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Resepsi Pernikahan Keluarga Wartawan Media Tenarnewstv9 berlangsung Hikmah.

Berita Terbaru