Oknum Satpol PP dan Staff Ds. Jabon Mekar Larang Wartawan Liput Kegiatan Kunjungan Kerja Perwakilan Bank Dunia ( World Bank ), Ada apa Gerangan.

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kantor Desa Jabon Bogor

Bogor, Tenarnewstv9,,-Sangat di sayangkan tindakan oknum Satpol PP dan Staf Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang melarangan wartawan saat akan meliput kegiatan kunjungan kerja Perwakilan Bank Dunia ( World Bank ) di Desa Jabon Mekar, Kamis. 23/11/2023.Karna wartawan dilindungi oleh Hukum di NKRI ini “Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis “Ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ,dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000,000(Lima ratus juta Rupiah.” Wartawan Adalah Ratu Dunia”

Oknum Satpol PP dan Staf Desa Jabon “Mr”

Kejadian kurang bersahabat yang dialami oleh awak media terjadi ketika akan meliput kegiatan kunjungan kerja perwakilan Bank Dunia ( World Bank ) di dalam Aula Desa Jabon Mekar, saat awak media akan masuk langsung di halangi dan dilarang oleh Satpol PP dan Staf Desa yang ada di depan pintu aula, padahal sudah mengatakan ” kami dari Pers, ” oknum Satpol PP dan Staff Desa tersebut tetap menjawab, Maaf tidak boleh masuk Pak” tanpa memberikan alasan apapun. Padahal di saat yang sama ada orang yang bisa mondar-mandir dengan bebas masuk ke dalam aula, dan ada juga beberapa orang yang sedang mengambil gambar dengan kamera dan hp.

Baca Juga :  Yusril Ungkap Rencana Terapkan KUHP Baru Tahun Depan: Ganti

Mantan Pengurus PWI Banten H M Husniadi yang juga Pimred Media Nasional Tenarnewstv9, mengecam keras tindakan oknum desa dan Satpol PP Bogor yang melarang media untuk meliput, ini pelanggaran serius. Meminta kepada Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja bawahannya agar tidak terulang lagi kejadian yang dialami para jurnalis “Jurnalis adalah pekerja publik.

Baca Juga :  Berikan Kemudahan Masyarakat Mendapatkan Air Bersih, PT Tirta Asasta Perpanjang Program Promo Gratis Penyambungan Baru

Selain itu, tegasnya, para jurnalis dalam melakukan pekerjaannya pun dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah puncak keresahan jurnalis atas kenerja aparat tingkat paling bawah apalagi ada Tamu2 luar negeri

Dikatakannya, menghalangi kerja jurnalis berarti melanggar undang-undang. Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan publik karena publik perlu tahu informasi kinerja Aparat Desa sampai Kabupaten /kota ( Red )

Berita Terkait

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI ERA DIGITAL KIAN ANDALKAN DATA DAN TEKNOLOGI
IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN
On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone
Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.
Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam
13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i
Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025
Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:56 WIB

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI ERA DIGITAL KIAN ANDALKAN DATA DAN TEKNOLOGI

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:20 WIB

IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Senin, 8 Desember 2025 - 09:46 WIB

On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WIB

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Berita Terbaru

Tenar News

IMPLENTASI MANAJEMEN STRATEJIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Selasa, 9 Des 2025 - 17:20 WIB

Tenar News

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:43 WIB