Muslim Arbi Dorong Pemberhentian Jokowi, Ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslim Arbi Dorong Pemberhentian Jokowi, Ini Alasannya

Jakarta, Tenarnewstv9,-Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena pelanggaran etik, maka selanjutnya rakyat mendesak agar Presiden Joko Widodo diberhentikan.

Desakan itu disampaikan langsung Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi usai putusan MKMK yang memberhentikan adik ipar Presiden Jokowi itu dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11).

“Mengapa Joko Widodo harus segera diberhentikan dari jabatan presiden? Banyak alasan bisa menjadi landasan pemberhentian Jokowi dari jabatannya sebagai presiden,” kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).

Dia mengatakan, jika MKMK membeberkan ada lima dosa Anwar Usman, maka pemberhentian Jokowi sebagai presiden sudah layak dilakukan karena banyak sekali dosa-dosanya.

“Dari sisi moral, Jokowi dikenal sebagai tukang bohong alias raja tipu. Dijuluki sebagai The King of Liar. Dalam kasus ijazah palsu yang disidangkan di Pengadilan jilid III di PN Jakarta Pusat yang digugat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Penulis salah seorang penggugat, Jokowi tidak dapat membuktikan Ijazah aslinya,” terang Muslim.

Baca Juga :  Perempuan Jenggla Di Hut yang ke-3 Lakukan Kegiatan Sosial Donor

Demikian juga dalam persidangan jilid I di Jakarta maupun jilid II di Surakarta kata Muslim, meski Bambang Tri yang mengungkap soal kasus ijazah palsu Jokowi dan Gus Nur yang ditahan karena mubahalah ijazah palsu mendekam di penjara, padahal ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul.

“Ini hukuman yang zalim dan langgar prinsip-prinsip HAM. Kasus ijazah palsu Jokowi itu, jelas-jelas pelanggaran moral, hukum dan konstitusi. Maka sangat beralasan dalam hal pelanggaran moral, konstitusi dan hukum itu Jokowi sudah patut dan sangat pantas untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden,” tegas Muslim.

Terlebih lagi, kata Muslim, Jokowi telah membangun politik dinasti yang merupakan politik KKN. Serta melanggar semangat Reformasi 98, yang mana itu merupakan pelanggaran berat dan serius.

Di mana kata Muslim, Jokowi menjadikan Anwar Usman saat jabat Ketua MK sebagai adik iparnya. Lalu anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Walikota Solo dan kini jadi bakal cawapres. Lalu anaknya lagi, Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI. Serta menantunya, Bobby Nasution menjadi Walikota Medan.

Baca Juga :  Buka bersama Partai NasDem , Tokoh Parpol Bahas Silaturahmi Kebangsaan

“Saatnya rakyat dan para tokoh-tokoh bangsa serta para politisi berakal sehat dapat mendatangi gedung perwakilan rakyat. Mendesak sidang istimewa untuk memberhentikan Jokowi dari jabatannya atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama ini,” ajak Muslim.

Muslim meyakini, jika Jokowi diberhentikan dari jabatan presiden, maka bangsa Indonesia dapat terbebas dari pemimpin yang rusak moral, yang gemar langgar konstitusi dan hukum, serta terbebas dari pemimpin yang gunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongannya.

“Dengan pemecatan Ketua MK, adik ipar Presiden Jokowi itu buka pintu mengakhiri politik dinasti dan dengan desakan pemberhentian Presiden Jokowi adalah upaya penyelamatan bangsa ini dari pemimpin yang gemar berbohong dan suka menipu. Anwar Usman dan Jokowi adalah kekuatan dinasti yang sedang dibangun,” pungkas Muslim.(Gus Darmawan)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB