Bagi Caleg, Capres, dan Parpol Agar Baliho Pemilu 2024 Tidak Dicopot Petugas

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penting Bagi Caleg, Capres, dan Parpol Agar Baliho Pemilu 2024 Tidak Dicopot Petugas

Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat. Jika dihitung mundur, pada hari ini 104 hari lagi. Para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya.

Namun, di tengah pemasangan itu Bawaslu bersama apara hukum lainnya tidak jarang harus menertibkan karena dipasang di tempat yang salah atau melanggar ketentuan.

Padahal KPU dan Bawaslu sudah mengatur tentang ketentuan pemasangan baliho atau APK peserta Pemilu 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum seperti berikut:

Baca Juga :  Santri Muda Nusantara (DPP SAMUDRA) Dr. Ismail untuk Pj Gubernur NTB Senapas dengan Visi Jokowi terkait internet dan Digitalisasi Pelayanan Publik

1. Tempat Pemasangan

Penting untuk mengetahui di mana tempat yang diizinkan untuk memasang baliho. Beberapa daerah membatasi lokasi-lokasi tertentu. Di daerah lain mungkin lebih bebas. Pastikan memahami regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pihak berwenang yang relevan sebelum memasang baliho kampanye pemilu.

2. Ukuran dan Tampilan

KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Baca Juga :  Batasan Nilai Maksimal Pemberian Rp 300 Ribu, Pejabat Pemkot Mataram “Digoda” Bingkisan

3. Pajak Pemasangan

Tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk memasang baliho. Pajak pemasangan baliho bisa bervariasi dari satu kota atau kabupaten ke kota atau kabupaten lainnya.

4. Izin dan Perizinan

Sebagian besar daerah mewajibkan pihak untuk mendapatkan izin resmi sebelum memasang baliho. Ini termasuk mengajukan permohonan izin, membayar pajak, dan mematuhi regulasi setempat.

Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku,dapat dipastikan bahwa baliho-baliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif ( Tim Envestigasi Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB