KPU NTB sampaikan satu caleg PBB meninggal jelang penetapan DCT

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumat, 3 November 2023 18:09 WIB

     

Lombok , Tenarnews Tv9,- – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menyampaikan satu orang bakal calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) dilaporkan meninggal dunia menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Komisioner KPU NTB Zuriyati di Mataram, Jumat, membenarkan satu orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari PBB dilaporkan meninggal dunia menjelang penetapan DCT.

“Kami terima informasi ini setelah menerima laporan dari DPW PBB NTB bahwa satu orang bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Andri untuk Dapil VIII (Kabupaten Lombok Tengah bagian selatan) yang meninggal dunia pada Kamis malam (2/11),” ujarnya.

Ia mengatakan adanya informasi ini pihaknya yang mesti menggelar rapat pleno DCT pada Jumat (3/11) pukul 11.00 WITA di kantor KPU terpaksa harus ditunda.

“Penundaan ini, untuk kita lakukan verifikasi kepastian informasi yang disampaikan Ketua DPW PBB NTB terkait satu orang bacaleg mereka dengan nama Andri nomor urut empat yang sudah meninggal sebelum pleno DCT. Di situ, kami harus mengecek kebenarannya ke KPU Lombok Tengah hingga ke pihak Kepala Desa secara langsung hari ini,” ujarnya.

Menurut dia, proses validasi data atas adanya laporan meninggalnya para bacaleg diperkenankan sebelum pleno DCT digelar.

Hanya saja, partai politik tidak boleh melakukan penggantian untuk bacaleg yang meninggal dunia tersebut.

“Tadi, mereka (PBB) menghendaki ada kebijaksanaan KPU untuk melakukan pergantian bacaleg yang meninggal dunia.Tapi, kami enggak perkenankan. Ini karena dalam aturan PKPU sudah termaktub bahwa batas waktu untuk penggantian bacaleg bisa dilakukan pada 13 harus setelah DCS diterbitkan yakni 21 Oktober 2023. Nah, kalau lewat itu, enggak boleh ada pergantian,” jelas Zuriyati.

Baca Juga :  Ketika Musholla Digusur Setelah 25 Tahun: Negara, BUMN, dan Luka Kepastian Hukum

Ia menegaskan, status bacaleg PBB yang meninggal dunia untuk Dapil VIII, adalah berstatus tidak memenuhi syarat alias TMS. Di mana, para bacaleg yang ada dalam daftar DCT PBB tetap tidak ada perubahan nomor urutnya.

“Jadi, memang ada perubahan SK yang kita lakukan. Tapi bukan untuk merubah nomor urut apalagi untuk mengganti yang bersangkutan dengan bacaleg yang baru,” tegas Zuriyati.

Seusai pengumuman itu, KPU membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCT.

Teknisnya, tanggapan dan masukan nama-nama bacaleg DPR RI dapat diajukan ke KPU RI.

Sementara itu, laporan terkait nama-nama bacaleg DPRD provinsi dilaporkan ke KPU provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing.

Nantinya, tanggapan dan masukan itu akan diproses, termasuk diteruskan ke partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg DPR RI dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

“Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” ucap Zuriyati.

“Tanggapan masyarakat, misalnya bacaleg itu masih berstatus mantan napi, masyarakat ada ruang untuk memberikan tanggapan. Termasuk, bila bacaleg itu juga meninggal dunia,” sambungnya.

Baca Juga :  Notaris resmikan Koperasi Bamuss Depok Maju Makmur Berbadan Hukum, Siap Dorong Perekonomian Kota Depok

Ia menyebutkan total bacaleg 933 orang terdiri dari 608 laki-laki dan 325 perempuan. Dari sebanyak 932 bacaleg lanjut Zuriyati, sejauh ini ada tiga orang yang sudah melampirkan SK pengunduran diri sebagai ASN saat pendaftarannya.

Namun hingga menjelang DCT, SK pemberhentian tetap itu, butuh tanda tangan dari Presiden.

“Ketiga bacaleg ini berasal dari Perindo, PKS dan PPP dan mereka sudah melampirkan SK Pengunduran diri sebagai ASN, tapi yang belum adalah SK Pemberhentian dari Presiden. Ini yang kita tunggu dan kita kasih waktu hingga satu bulan setelah pengumuman DCT. Kenapa begitu, ini karena kita paham, mekanisme dan kedudukan mereka saat pemberhentian adalah pejabat eselon 2 dan 3 yang memang enggak bisa cepat tapi ada proses yang harus dilalui,” jelas Zuriyati.

Menyinggung pleno lanjutan DCT Pemilu 2024. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan akan dilakukan hari ini. Namun waktu pelaksanaan akan dilakukan usai KPU NTB menghadiri kegiatan Wakil Ketua MPR, DPD dan Komisi II DPR RI di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

“Yang pasti para perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mengisi terlebih dahulu daftar kehadiran di kantor KPU NTB. Nanti, teknis-nya kami akan undang para perwakilan partai untuk melanjutkan rapat pleno. Intinya hari ini, bisa sore atau malam hari harus sudah kita tuntaskan,” katanya.( Biro Ntb)

PP

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB