Khasus tanah 91HA di sawangan,”
Bareskrim Mabes Polri akan tinjau obyek perkara

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:
Menyoal khasus 91 hektar tanah yang di duduki Pt .Pakuan, tampaknya kini jadi sorotan Bareskrim Mabes Polri, dan dalam waktu dekat Bareskrim Mabes polri akan melakukan pengecekan pada obyek perkaranya, demikian terang sumber kepada media ini
terkait khasus tersebut dan berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri no: B/7084/X/RES .1.9./ 2023/ Dittipidum, perihal pengecekan lokasi pada obyek perkara, hal itu mengacu pada surat rujukan : Undang Undang No. 2 tahun 2002, serta adanya laporan Polisi no. LP/B/183/VII/2023/SPKT/Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor, dan surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/ 1454/VII/RES.1.9./ 2023/ Dittipidum. tanggal 28 Juli 2023 dengan tiga tembusan antaralain, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri

sehubungan dengan surat laporan dan rujukan tersebut di atas, unit IV Subdit II Dirtipikor melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atas pelapor yang diduga dilakukan oleh oknum BPN inisial AM dan inisial RWP, dimana obyek lokasi tanah tersebut terletak di Kel. Sawangan dengan luas 681.075 M2 dan di Kel. Bojongsari luas 236.795 M2 milik pelapor berdasarkan surat pelepasan hak tanggal 17 Maret 2007 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok no. 03/WMK/ SPAW/2007/PN/Dpk tanggal 26 Maret 2007, namun obyek tanahnya kini dikuasai PT Pakuan dan telah diterbitkan Sertipikat HGB a/n PT Pakuan, yang namun dasar penerbitan Sertipikat tesebut diduga menggunakan dokumen yang diduga palsu ?

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Benteng Laksanakan Sambang kepada Warga

karnanya dalam waktu dekat Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan pengecekan lokasi obyek perkara tersebut, demikian terang sumber yang minta tidak disebutkan namanya

Menyoal Sertipikat HGB a/n. PT Pakuan yang diduga” terjadi pemalsuan dokumen terutama surat akte autentik, serta penyalah gunaan wewenang itu, menurut sumber tadi mengatakan, Kasus yang terkait sertipikat HGB tersebut banyak oknum yang terlibat, baik dari oknum BPN dan oknum Pemkot yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akte autentik, dan penyalah gunaan keterangan palsu ke dalam akte autentik, dan Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk dua Lurah dan dua Camat, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, terang sumber, ia juga ngatakan, Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait adanya dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang tersebut

Ditempat terpisah, Kepala Kecamatan Bojongsari Kota Depok saat di konfirmasi, dia mengakui telah dipanggil oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan mengenai kasus tanah PT Pakuan. Namun, camat menyatakan bahwa ia hanya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui, tanpa mau membeberkan detail pertanyaan yang dipertanyakan kepadanya
hal serupa terjadi juga pada Kepala Kelurahan Sawangan yang merasa stres saat diperiksa oleh pihak berwajib, saya tidak tahu tentang khasus tanah yang diduduki Pakuan, karna saat itu saya belum duduk selaku Lurah di kelurahan ini, aku Lurah singkat

Baca Juga :  Pemilik lahan di Mandalika yang Belum di Bayar Meminta Pj Gubernur NTB Menyelesaikan Sengketa

Sementara, Lurah Bojongsari ketika hendak dikonfirmasi, tampaknya selalu menghindar dan tidak ada di tempat

Disisilain, menurut sumber pihak BPN Depok kabarnya tidak merespons panggilan dari Bareskrim, sehingga dapat dikatakan bahwa mereka “mangkir” dari proses pemeriksaan,
Sumber juga mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang berusaha mengungkap semua informasi yang diperlukan untuk memahami adanya dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang terkait dengan sertifikat tanah PT Pakuan tersebut

Penyelesaian kasus ini akan memerlukan kerjasama semua pihak yang terlibat serta pengungkapan fakta-fakta yang akurat dan adil untuk mencari keadilan bagi pemilik tanah yang merasa dirugikan, dan dalam Minggu ini pihak Bareskrim Mabes Polri akan cek obyek perkara, terang sumber .
(tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru