Khasus tanah 91HA di sawangan,”
Bareskrim Mabes Polri akan tinjau obyek perkara

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:
Menyoal khasus 91 hektar tanah yang di duduki Pt .Pakuan, tampaknya kini jadi sorotan Bareskrim Mabes Polri, dan dalam waktu dekat Bareskrim Mabes polri akan melakukan pengecekan pada obyek perkaranya, demikian terang sumber kepada media ini
terkait khasus tersebut dan berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri no: B/7084/X/RES .1.9./ 2023/ Dittipidum, perihal pengecekan lokasi pada obyek perkara, hal itu mengacu pada surat rujukan : Undang Undang No. 2 tahun 2002, serta adanya laporan Polisi no. LP/B/183/VII/2023/SPKT/Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor, dan surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/ 1454/VII/RES.1.9./ 2023/ Dittipidum. tanggal 28 Juli 2023 dengan tiga tembusan antaralain, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri

sehubungan dengan surat laporan dan rujukan tersebut di atas, unit IV Subdit II Dirtipikor melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atas pelapor yang diduga dilakukan oleh oknum BPN inisial AM dan inisial RWP, dimana obyek lokasi tanah tersebut terletak di Kel. Sawangan dengan luas 681.075 M2 dan di Kel. Bojongsari luas 236.795 M2 milik pelapor berdasarkan surat pelepasan hak tanggal 17 Maret 2007 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok no. 03/WMK/ SPAW/2007/PN/Dpk tanggal 26 Maret 2007, namun obyek tanahnya kini dikuasai PT Pakuan dan telah diterbitkan Sertipikat HGB a/n PT Pakuan, yang namun dasar penerbitan Sertipikat tesebut diduga menggunakan dokumen yang diduga palsu ?

Baca Juga :  Ketua DPD NCW Berharap Kepada Pemerintah Empat Lawang Jangan Mempermainkan Masyarakat

karnanya dalam waktu dekat Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan pengecekan lokasi obyek perkara tersebut, demikian terang sumber yang minta tidak disebutkan namanya

Menyoal Sertipikat HGB a/n. PT Pakuan yang diduga” terjadi pemalsuan dokumen terutama surat akte autentik, serta penyalah gunaan wewenang itu, menurut sumber tadi mengatakan, Kasus yang terkait sertipikat HGB tersebut banyak oknum yang terlibat, baik dari oknum BPN dan oknum Pemkot yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akte autentik, dan penyalah gunaan keterangan palsu ke dalam akte autentik, dan Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk dua Lurah dan dua Camat, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, terang sumber, ia juga ngatakan, Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait adanya dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang tersebut

Ditempat terpisah, Kepala Kecamatan Bojongsari Kota Depok saat di konfirmasi, dia mengakui telah dipanggil oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan mengenai kasus tanah PT Pakuan. Namun, camat menyatakan bahwa ia hanya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui, tanpa mau membeberkan detail pertanyaan yang dipertanyakan kepadanya
hal serupa terjadi juga pada Kepala Kelurahan Sawangan yang merasa stres saat diperiksa oleh pihak berwajib, saya tidak tahu tentang khasus tanah yang diduduki Pakuan, karna saat itu saya belum duduk selaku Lurah di kelurahan ini, aku Lurah singkat

Baca Juga :  PESERTA PELATIHAN REHABILITAS PERENCANAAN KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG JADI PERTANYAAN MASYARAKAT

Sementara, Lurah Bojongsari ketika hendak dikonfirmasi, tampaknya selalu menghindar dan tidak ada di tempat

Disisilain, menurut sumber pihak BPN Depok kabarnya tidak merespons panggilan dari Bareskrim, sehingga dapat dikatakan bahwa mereka “mangkir” dari proses pemeriksaan,
Sumber juga mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang berusaha mengungkap semua informasi yang diperlukan untuk memahami adanya dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang terkait dengan sertifikat tanah PT Pakuan tersebut

Penyelesaian kasus ini akan memerlukan kerjasama semua pihak yang terlibat serta pengungkapan fakta-fakta yang akurat dan adil untuk mencari keadilan bagi pemilik tanah yang merasa dirugikan, dan dalam Minggu ini pihak Bareskrim Mabes Polri akan cek obyek perkara, terang sumber .
(tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru