
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan yang dianjurkan. Amalan ini dikerjakan selama enam hari sepanjang bulan Syawal. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim, yaitu:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.”
Hukum puasa Syawal pada dasarnya berbeda-beda pada setiap orang, tergantung ada tidaknya tanggungan puasa.
Hukum puasa Syawal ini bisa menjadi Sunnah, Makruh, bahkan Haram. Berikut ini penjelasannya:
1 Sunnah: Bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar
2 Makruh: Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadhan karena uzur, misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya
3 Haram: Bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur

