KADES RENAH GAJAH MATI MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Tenarnews.com,- Baru-baru ini Media di wilayah Desa Renah Gajah mati dihebohkan dengan cuitan pesan whattsaAp kepala desa Renah Gajah Mati ( RGM ) 1 Kecamatan Semidang Alas yang juga sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Seluma Bengkulu .telah melarang dan menghambat Tugas jurnalistik awak Media pada saat kegiatan Monitoring Desa ( Monev ). wartawan adalah Ratu Dunia dan di lindungi Undang -undang pokok Pers..

Dalam cuitan WhatsApp tersebut beliau mengatakan bahwa lembaga dan wartawan dilarang dan tidak boleh ikut andil dalam kegiatan monitoring yang diselenggarakan oleh Desa tanpa ada SK dari Camat.

“Kalau bisa pada saat monitoring jangan pernah mengajak pihak lembaga dan wartawan pak camat, cukup tim yang di SK kan pak camat saja,”ungkap cuitan beliau kepada Camat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Serikat Pers Seluruh Indonesia ( SPRI ) Provinsi Bengkulu Asprin T.Y saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui telpon whattsaAp Jum’at, (9/6/2023) mengatakan, cuitan dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada camat tersebut sudah melukai dan menodai tugas jurnalist.

Baca Juga :  Belanda telah mengembalikan ratusan benda bersejarah Indonesia, termasuk 'harta karun asal Lombok', yang dijarah pada masa penjajahan

“Ada apa ?Mengapa? Kenapa? beliau melarang dan sampai tidak memperboleh kan lembaga dan media ikut andil atau datang pada saat monitoring Desa ?padahal sudah jelas dan sudah ada tertera dalam Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal ( 2 ) menyatakan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” Tegasnya.

Menurutnya, tindakan larangan melalui cuitan WhatsApp kepada Camat Semidang Alas Maras yang dilakukan oleh ketua APDESI Kabupaten Seluma terhadap wartawan beberapa waktu yang lalu merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

Melarang wartawan meliput merupakan tindakan sangat melecehkan profesi jurnalist dan tidak mencerminkan perilaku seorang Pejabat atau pemimpin yang juga adalah mitra kerja pers.

Lanjutnya,Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah ).

Baca Juga :  Kisruh Percaloan PPDB, Masuk SMA -SMK Negeri Harus Bayar Rp10 -,15 Juta Di Banten

Menjadi hak seorang wartawan untuk melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian, karena hal tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja media.

“Disitu sudah sangat jelas bahwa mereka sudah menghalangi tugas pers dan sudah mengangkangi peraturan UU yang tertera selama ini,apa mereka belum paham atau tidak paham tentang undang-undang no 40 tahun 1999 ? kami mengkecam oknum-oknum yang melarang tugas pers yang sangat mulia ini,kami berharap kepada APH dengan mereka yang sudah mengatakan seperti itu agar bisa mengklarifikasi perkataan yang sudah menyakiti hati banyak pihak terutama wartawan dalam konferensi pers,”ujarnya.

( SULAIDI-S )

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru