Saling Tuding,” Sengketa Tanah 5000 Meter Berujung ke Ranah Hukum ?

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parung, Tenarnews com,-sengketa lahan tanah seluas + – 5000 meter penjual H. Agus pembeli H. Syahrul lokasi DS. Waru Jaya Kec. Parung ( Jabar ) berujung kedua belah pihak akan keranah Hukum , hal tersebut lantaran keduanya merasa benar dan saling klim tanah tersebut

Kepada media ini H. Syahrul di kantornya sambil memperlihatkan sebahagian bukti Ajb dan kwitansi asli dia mengatakan, secara hukum tanah itu milik saya aku Syahrul, karna berdasarka kwitansi jual beli senilai Rp 360.juta tahun 2016 dan sisa kekurangan pembayarannya akan saya lunasi setelah sisa Ajb asli di perlihatkan ke saya, namun sampai sekarang Ajb itu belum pernah di perlihatkan, mana mungkin sisa uang nya saya bayar tanpa ada Ajb, terang H. Syahrul, dan untuk itu saya sudah siapkan Pengacara untuk ajukan gugatan pidana, tegasnya

Baca Juga :  PENDALAMAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI, KEJARI PERIKSA KADIS DAMKAR KOTA DEPOK

Ketika ditanya bahwa H. Agus sudah pernah membatalkan sepihak melalui Hp nya, Syarul mengatakan, pembatalan tidak bisa sepihak, dan kalau dia batalkan kenapa pada saat itu uang saya tidak dikembalikan, tegas H. Syahrul.

Baca Juga :  Front Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Rekan Media Resmi Melapor ke Kejari

Sementara H. Agus mengatakan bila musyawarah tidak ada kesepakatan dia juga akan menyelesaikan dengan jalur hukum.

Dikatakan H. Agus, kalau memang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah tentu jalan yang lebih baik melalui jalur hukum, saya minta silahkan kalau mau di beli semua dgn harga sekarang , atau dana yang sudah saya terima ambil tanah saya sesuai dana yang sudah masuk hitung harga lama + – 1000 meter , harap H. Agus . ( Tim )

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru