GMPRI NTB Geram, Alfamart Diduga Labrak Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok , Tenarnews.com, – Sikap Alfamart membuat Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rindawanto Evendi geram. Perusahaan raksasa ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang Cipta Kerja. Dimana, diberitakan media Koranlombok.id jika sejumlah karyawan Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah mengeluh. Mereka keberatan atas cara sepihak pihak perusahaan mengubah jam kerja mereka khusus karyawan toko. Mereka biasanya dan sesuai kontrak kerja selama 8 jam, mendadak diubah menjadi 12 jam.
“Setelah membaca berita online Koranlombok.id sangat menyayat hati atas tindakan pihak Alfamart. Ini baru kami tau,” tegas Rinda dalam keterangan resminya, Jumat (24/03/23).
Dijelaskan dalam aturan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan 30 Desember 2022 secara terang benderang, perihal waktu kerja pekerja atau buruh. Dalam aturan itu, di halaman 548 Perppu yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan. Isinya menjelaskan ketentuan Pasal 77 tentang waktu kerja.
“Jadi dalam pasal itu jelas diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, 7 atau 8 jam,” bebernya.

Baca Juga :  Wapres Buka IIGCE 2023 "Paparkan 4 Strategi Tingkatkan Sumber Energi Bersih"

Dalam aturan itu kata Rinda, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,begitu bunyi Pasal 77 ayat (1), kemudian disayangkan perusahaan malah bertindak semaunya. Bahkan menurutnya, tidak sesuai dengan yang ditandatangani.
Ini kan tidak manusiawi sekali,” katanya tegas lagi.

Baca Juga :  PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Menurutnya, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, sesuai dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja yang mana Pasal 78 ayat (1) pun menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat. Di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Mereka juga manusia bukan robot yang tidak kenal kata lelah dan sakit,” sentilnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, dalam waktu dekat GMPRI NTB akan melakukan aksi kemanusiaan. Sementara pemerintah juga tidak boleh tutup mata atas peristiwa ini, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menggawangi persoalan ketenagakerjaan.
“Harus turun mengusut tuntas persoalan ini,” pintanya.(Red)

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB