GMPRI NTB Geram, Alfamart Diduga Labrak Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok , Tenarnews.com, – Sikap Alfamart membuat Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rindawanto Evendi geram. Perusahaan raksasa ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang Cipta Kerja. Dimana, diberitakan media Koranlombok.id jika sejumlah karyawan Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah mengeluh. Mereka keberatan atas cara sepihak pihak perusahaan mengubah jam kerja mereka khusus karyawan toko. Mereka biasanya dan sesuai kontrak kerja selama 8 jam, mendadak diubah menjadi 12 jam.
“Setelah membaca berita online Koranlombok.id sangat menyayat hati atas tindakan pihak Alfamart. Ini baru kami tau,” tegas Rinda dalam keterangan resminya, Jumat (24/03/23).
Dijelaskan dalam aturan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan 30 Desember 2022 secara terang benderang, perihal waktu kerja pekerja atau buruh. Dalam aturan itu, di halaman 548 Perppu yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan. Isinya menjelaskan ketentuan Pasal 77 tentang waktu kerja.
“Jadi dalam pasal itu jelas diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, 7 atau 8 jam,” bebernya.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Reses Tahap 2 Dapil 2 Di Kantor Camat Muara Pinang 2022

Dalam aturan itu kata Rinda, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,begitu bunyi Pasal 77 ayat (1), kemudian disayangkan perusahaan malah bertindak semaunya. Bahkan menurutnya, tidak sesuai dengan yang ditandatangani.
Ini kan tidak manusiawi sekali,” katanya tegas lagi.

Baca Juga :  HUT Gerai Lengkong Ke-3 Menuju UMKM Yang Mandiri Kreatif Tangsel Tenarnews.com Gelar Perayaan HUT ke-3 yang bertemakan, "Menuju UMKM Yang Mandir Kreant dan Beromart Milyaran Dilaksanakan di Waroeng Lengkong, JL SKKI Pd. Jagung Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Rabu, (7/6/2023).

Menurutnya, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, sesuai dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja yang mana Pasal 78 ayat (1) pun menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat. Di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Mereka juga manusia bukan robot yang tidak kenal kata lelah dan sakit,” sentilnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, dalam waktu dekat GMPRI NTB akan melakukan aksi kemanusiaan. Sementara pemerintah juga tidak boleh tutup mata atas peristiwa ini, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menggawangi persoalan ketenagakerjaan.
“Harus turun mengusut tuntas persoalan ini,” pintanya.(Red)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 442 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB