GMPRI NTB Geram, Alfamart Diduga Labrak Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok , Tenarnews.com, – Sikap Alfamart membuat Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rindawanto Evendi geram. Perusahaan raksasa ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang Cipta Kerja. Dimana, diberitakan media Koranlombok.id jika sejumlah karyawan Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah mengeluh. Mereka keberatan atas cara sepihak pihak perusahaan mengubah jam kerja mereka khusus karyawan toko. Mereka biasanya dan sesuai kontrak kerja selama 8 jam, mendadak diubah menjadi 12 jam.
“Setelah membaca berita online Koranlombok.id sangat menyayat hati atas tindakan pihak Alfamart. Ini baru kami tau,” tegas Rinda dalam keterangan resminya, Jumat (24/03/23).
Dijelaskan dalam aturan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan 30 Desember 2022 secara terang benderang, perihal waktu kerja pekerja atau buruh. Dalam aturan itu, di halaman 548 Perppu yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan. Isinya menjelaskan ketentuan Pasal 77 tentang waktu kerja.
“Jadi dalam pasal itu jelas diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, 7 atau 8 jam,” bebernya.

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Tetapkan program Pembentukan propemperda tahun 2022

Dalam aturan itu kata Rinda, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,begitu bunyi Pasal 77 ayat (1), kemudian disayangkan perusahaan malah bertindak semaunya. Bahkan menurutnya, tidak sesuai dengan yang ditandatangani.
Ini kan tidak manusiawi sekali,” katanya tegas lagi.

Baca Juga : 

Menurutnya, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, sesuai dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja yang mana Pasal 78 ayat (1) pun menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat. Di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Mereka juga manusia bukan robot yang tidak kenal kata lelah dan sakit,” sentilnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, dalam waktu dekat GMPRI NTB akan melakukan aksi kemanusiaan. Sementara pemerintah juga tidak boleh tutup mata atas peristiwa ini, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menggawangi persoalan ketenagakerjaan.
“Harus turun mengusut tuntas persoalan ini,” pintanya.(Red)

Berita Terkait

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah
Ibu Ida Lawan Megapolitan, Kuasa Hukum Yakini Klien Korban Mafia Tanah
Proyek Revitalisasi SLBN di Praya Barat Loteng Rp 3,3 Miliar Terindikasi Korupsi, Progres Baru 50 Persen
Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran
Berita ini 464 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30 WIB

INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:45 WIB

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

Berita Terbaru

Tenar News

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:45 WIB