GMPRI NTB Geram, Alfamart Diduga Labrak Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok , Tenarnews.com, – Sikap Alfamart membuat Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rindawanto Evendi geram. Perusahaan raksasa ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang Cipta Kerja. Dimana, diberitakan media Koranlombok.id jika sejumlah karyawan Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah mengeluh. Mereka keberatan atas cara sepihak pihak perusahaan mengubah jam kerja mereka khusus karyawan toko. Mereka biasanya dan sesuai kontrak kerja selama 8 jam, mendadak diubah menjadi 12 jam.
“Setelah membaca berita online Koranlombok.id sangat menyayat hati atas tindakan pihak Alfamart. Ini baru kami tau,” tegas Rinda dalam keterangan resminya, Jumat (24/03/23).
Dijelaskan dalam aturan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan 30 Desember 2022 secara terang benderang, perihal waktu kerja pekerja atau buruh. Dalam aturan itu, di halaman 548 Perppu yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan. Isinya menjelaskan ketentuan Pasal 77 tentang waktu kerja.
“Jadi dalam pasal itu jelas diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, 7 atau 8 jam,” bebernya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas Dengan Jaringan Media Online Jawa Barat

Dalam aturan itu kata Rinda, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,begitu bunyi Pasal 77 ayat (1), kemudian disayangkan perusahaan malah bertindak semaunya. Bahkan menurutnya, tidak sesuai dengan yang ditandatangani.
Ini kan tidak manusiawi sekali,” katanya tegas lagi.

Baca Juga :  Tingkatkan pengetahuan hukum bagi Guru, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pengenalan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila Wilayah Jakarta Timur I

Menurutnya, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, sesuai dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja yang mana Pasal 78 ayat (1) pun menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat. Di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Mereka juga manusia bukan robot yang tidak kenal kata lelah dan sakit,” sentilnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, dalam waktu dekat GMPRI NTB akan melakukan aksi kemanusiaan. Sementara pemerintah juga tidak boleh tutup mata atas peristiwa ini, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menggawangi persoalan ketenagakerjaan.
“Harus turun mengusut tuntas persoalan ini,” pintanya.(Red)

Berita Terkait

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Berita Terbaru

Tenar News

Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:24 WIB

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB