Tenarnews.com, Papua Tengah-Misael Maisini, S. I. Kom Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah menghimbau kepada masyarakat Intan Jaya Papua 8 Distrik untuk mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP)apakah sudah terekam di domisilinya apa tidak, ujar Misael di kantornya Minggu 5 February 2023.
Jangan Sampai di KTP Alamat kampung A. Tidak sama dengan domisili sekarang, saat Rekam KTP Elektronik Sudah di Kampung A, maka KPU tidak bisa Pindakan ke Kampung B. Ujar Misael.
Oleh karena itu Misael menghimbau agar masyarakat Intan Jaya Papua mengecek masing masing KTP nya ke Dukcapil, apakah alamat nya sudah sesuai dengan alamat tempat Tinggal atau tidak?
Jangan sampai masing-masing orang yang rekam KTP itu alamatnya, contoh tinggal di Kampung A, tetapi saat Rekam di KTP masing-masing orang itu pakai Alamat, contoh Kampung B.
Kalau tempat tinggal kampung A, tetapi saat Rekam KTP Pakai alamat di KTP kampung B, maka yang Jelas Penduduk akan masuk semua dikampung B , karena Rekam KTP pakai Alamat Kampung B yang sudah terbaca oleh Sistem Elektronik di Kantor Dukcapil.
Masyarakat yang masuk di KTP kampung B yang sudah terbaca oleh Sistem Elektronik tidak bisa kasih pinda lagi ke Kampung A, jelas Misael.
KTP ini sangat penting dalam menentukan jumlah Pemilih dan jumlah Pemilih inilah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa ada di kursi DPR, sehingga pihak-pihak yang punya kepentingan harap perhatikan KTP masing-masing orang di masing-masing Kampung di Kabupaten Intan Jaya, Tutup Misael.(Guruh)
