Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Muara Pinang IPDA M. Indra Gunawan, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Muara Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” Terang Kapolsek.
Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun” Jelasnya.
Aprianto /Sumsel
Halaman : 1 2
