Kepergok Hendak Mencuri Motor, Malah Motor Pelaku Dibakar Massa

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Empat Lawang Sumsel Tenarnews tv9.Warga membakar sebuah motor yang diduga milik pencuri motor, saat kepergok hendak membawa kabur motor curian milik Kader yang terparkir di halaman rumahnya di Desa Talang Banteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.


Diketahui pelaku ialah seorang pemuda berinisial RA (19) warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, yang hendak membawa kabur motor milik Kader pada hari Sabtu, 03 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M.Indra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang didalam rumah dan memarkirkan motornya di depan Rumah.

Baca Juga :  Perkara Khasus Tanah PT. Pakuan (91Ha), Bank Mandiri Kena Imbas nya BUMN"Kebobolan"Rp 700 M ?Tenarnewstv9 ,Perkara tanah luas 91 hektar yg dikuasai PT. Pakuan Sawangan Golf,"diduga" akan berhimbas ke PT. Bank Mandiri dan BUMN "kebobolan Rp 700 M

“Saat itu korban mendengar teriakan salah satu warga yang berteriak maling, kemudian korban langsung keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada, kemudian korban melihat dua orang pelaku sedang mencoba membawa kabur motor korbam, lalu korbanbersama warga lainnya langsung mengejar pelaku” Ungkapnya.

Korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA yang saat itu sedang mendorong motor milik korban, sedangkan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri dan lepas dari kejaran massa.

Baca Juga :  SMAN 8 Tangsel Bermasalah " Masyarakat Kelurahan Cirendeu Menuntut Pelunasan Pembayaran Tanah bersengketa

Saat ini seorang pelaku beserta barang bukti (BB), berupa bangkai 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa body (Jambrong) Merk LONCIN / LX 86 warna hitam yang merupakan milik pelaku) dan 1 (satu) unit motor Beat milik korban sudah diamankan ke Mapolsek Muara Pinang “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami amankan semua BB untuk dilimpahkan ke Polres Empat Lawang” Katanya

“Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolsek

(Aprianto/Sumsel)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB