
Lahat Sumsel Tenarnewstv9.Dewan Pimpinan Pusat GRPK RI pada tanggal 12/11/22 kemarin layangkan surat pengaduan Bernomor
: 1240/GRPK-RI/LHT/X/2022

dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) Terkait Realisasi Anggaran
Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat TA. 2020 yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun laporan yang dilyangkan atas nama
Saryono Anwar, S.sos
No. KTP
1604282708670001 dengan
Jabatan
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia
(GRPK-RI) yang berbadan hukum
15.119/Lembaga/IX/2018 Kemenkumham:AHU-0001914.AH.01.26.
Tahun 2020 dan beralamat Jl. Pasar Baru RT/RW 008/003 Kabupaten Lahat dan ditujukan ke Yunisa Rahman S.IP, MM.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat.
Laporan yang dilayangkan Saryono Anwar S.Sos kekejaksaan tinggi Sumatera Selatan ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat Realisasi Anggaran
Kegiatan Tahun Anggaran 2020.
Yang mana di Kronologis
Sumber dana APBD Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan Rincian Realisasi
Anggaran Kegiatan :
NO.
URAIAN
ANGGARAN
REALISASI
1
.Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala
1.391.255.000,00
2
.Koordinasi Dan Rekonsiliasi Manajemen Pemerintah Daerah
225.910.000,00
3
.Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
1.028.510.016,00
4
.Rapat-Rapat Pembinaan Dan Koordinasi Dalam Daerah
46.090.000,00
5
.Sosialisasi Mitigasi Resiko Pengelolaan Dana Desa dan Dana Bos
727.660.000,00
6
.Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi
783.891.000,00
7
.Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi
316.879.000,00
8
.Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
306.495.000,00
9 Peningkatan fungsi Liasion Offer /Organizer 306.017.500.00
Jumlah : 5.132.707.516.00.
Dimana dari hasil penelusuran GRPK RI bahwa jumlah Anggaran Kegiatan tersebut diatas adalah Nota
Belanja Kabupaten Lahat Tahun 2020. (Bukti Awal P2)
Dengan ini, kami menduga:
- Diduga, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020
tidak dilaksanakan dengan semestinya (FIKTIF) - Diduga, telah terjadi upaya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh anggota
Inspektorat Kabupaten Lahat yang telah melanggar/tidak patuh terhadap Surat Edaran
Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 Tahun 2020 Tentang penegasan kembali masa
dan pelaksanaan Work From Home (WFH), serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan
kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan Corona Virus (Covid-19) dan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2814/SJ Tahun 2020 Tentang Larangan
kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil
Negara.
Saryono Anwar S.Sos mengatakan 26/11/22 adanya Diduga ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana Perjalanan Dinas Luar dan Dalam
Daerah tidak dilaksanakan oleh Pejabat/ASN Inspektorat Kabupaten Lahat karena pada Tahun
2020 adalah puncak dari bencana Nasional Covid-19. Oleh karena itu, diduga semua laporan
keuangan SKPD atas Belanja Perjalanan Dinas adalah FIKTIF.
- Sample/contoh: Telah terjadi laporan FIKTIF Belanja Perjalanan Dinas Di SKPD Dinas
Perpustakaan Kabupaten Lahat sebesar Rp.727.980.000,00 dan sudah ada pengakuan dari
SKPD Dinas Perpustakaan Kab. Lahat bahwa perjalanan dinas tidak ada yang dilaksanakan, Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan sudah ditetapkan 2 orang
tersangka.(Bukti Awal P3) Oleh karena, itu kami berkesimpulan bahwa estimasi kerugian negara akibat laporan FIKTIF
anggaran Perjalanan Dinas sebesar 5.132.707.516.00 ujarnya.
(Aprianto /Sumsel)
