Ka Inspektorat Lahat di Laporkan GRPK RI Kekejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat Sumsel Tenarnewstv9.Dewan Pimpinan Pusat GRPK RI pada tanggal 12/11/22 kemarin layangkan surat pengaduan Bernomor
: 1240/GRPK-RI/LHT/X/2022

dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) Terkait Realisasi Anggaran
Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat TA. 2020 yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun laporan yang dilyangkan atas nama
Saryono Anwar, S.sos
No. KTP
1604282708670001 dengan
Jabatan
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia
(GRPK-RI) yang berbadan hukum

15.119/Lembaga/IX/2018 Kemenkumham:AHU-0001914.AH.01.26.
Tahun 2020 dan beralamat Jl. Pasar Baru RT/RW 008/003 Kabupaten Lahat dan ditujukan ke Yunisa Rahman S.IP, MM.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat.

Laporan yang dilayangkan Saryono Anwar S.Sos kekejaksaan tinggi Sumatera Selatan ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat Realisasi Anggaran
Kegiatan Tahun Anggaran 2020.

Yang mana di Kronologis
Sumber dana APBD Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan Rincian Realisasi
Anggaran Kegiatan :
NO.
URAIAN
ANGGARAN
REALISASI
1
.Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala
1.391.255.000,00
2
.Koordinasi Dan Rekonsiliasi Manajemen Pemerintah Daerah
225.910.000,00
3
.Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
1.028.510.016,00
4
.Rapat-Rapat Pembinaan Dan Koordinasi Dalam Daerah
46.090.000,00
5
.Sosialisasi Mitigasi Resiko Pengelolaan Dana Desa dan Dana Bos
727.660.000,00
6
.Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi
783.891.000,00
7
.Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi
316.879.000,00
8
.Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
306.495.000,00
9 Peningkatan fungsi Liasion Offer /Organizer 306.017.500.00
Jumlah : 5.132.707.516.00.

Baca Juga :  Aktivitas Pemeratan Tanah Lolos Pengawasan Pemda Depok

Dimana dari hasil penelusuran GRPK RI bahwa jumlah Anggaran Kegiatan tersebut diatas adalah Nota
Belanja Kabupaten Lahat Tahun 2020. (Bukti Awal P2)
Dengan ini, kami menduga:

  1. Diduga, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020
    tidak dilaksanakan dengan semestinya (FIKTIF)
  2. Diduga, telah terjadi upaya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh anggota
    Inspektorat Kabupaten Lahat yang telah melanggar/tidak patuh terhadap Surat Edaran
    Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 Tahun 2020 Tentang penegasan kembali masa
    dan pelaksanaan Work From Home (WFH), serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan
    kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan Corona Virus (Covid-19) dan
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2814/SJ Tahun 2020 Tentang Larangan
    kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil
    Negara.
Baca Juga :  Yayasan Peduli Insan Bangsa Gelar Bakti Sosial Sirkumsisi

Saryono Anwar S.Sos mengatakan 26/11/22 adanya Diduga ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana Perjalanan Dinas Luar dan Dalam
Daerah tidak dilaksanakan oleh Pejabat/ASN Inspektorat Kabupaten Lahat karena pada Tahun
2020 adalah puncak dari bencana Nasional Covid-19. Oleh karena itu, diduga semua laporan
keuangan SKPD atas Belanja Perjalanan Dinas adalah FIKTIF.

  1. Sample/contoh: Telah terjadi laporan FIKTIF Belanja Perjalanan Dinas Di SKPD Dinas
    Perpustakaan Kabupaten Lahat sebesar Rp.727.980.000,00 dan sudah ada pengakuan dari
    SKPD Dinas Perpustakaan Kab. Lahat bahwa perjalanan dinas tidak ada yang dilaksanakan, Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan sudah ditetapkan 2 orang
    tersangka.(Bukti Awal P3) Oleh karena, itu kami berkesimpulan bahwa estimasi kerugian negara akibat laporan FIKTIF
    anggaran Perjalanan Dinas sebesar 5.132.707.516.00 ujarnya.

(Aprianto /Sumsel)

Berita Terkait

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Desakan Kembali ke UUD 1945 Asli, Anggota DPR RI Johan Rosihan Sebut Ada Dua Arus di MPR
Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Sabtu, 12 September 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB