Baca Lur Bagaimana Polisi Menilang Sekarang ?

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TenarNews –Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Persoalannya kemudian, tidak semua titik ruas jalan yang ada di Ibu Kota sudah terjangkau e-TLE.

“Ya anggota tetap bisa melakukan penilangan, tetapi tidak dengan memberhentikan kendaraan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Benarkah Pendiri NW yang Membawa NU Pertama di Lombok? Begini Jawaban Sejarawan NTB

Latif mengatakan personel Polantas kini juga dilengkapi dengan ponsel yang bisa merekam pelanggaran. Sehingga, apabila anggota melihat adanya pelanggaran secara kasatmata di lokasi yang tidak terpantau e-TLE, anggota tersebut bisa melakukan penilangan.

“Jadi anggota tetap bisa melakukan penilangan tanpa menghentikan kendaraan, tinggal capture, masukin ke aplikasi e-TLE yang ada pada handphone anggota,” tuturnya.

Baca Juga :  DTD Ansor Bukittinggi: Tak Ada Alasan Tolak Ansor di Bukittinggi

di handphone petugas cara kerjanya sama dengan e-TLE statis.

“Kan sudah ada e-TLE statis, sama saja, cuma beda caranya saja. Jadi alat itu akan merekam secara otomatis di ponselnya karena sudah ada aplikasinya di ponselnya itu,” paparnya.

(Red)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru