JAKARTA, TenarNews –Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Persoalannya kemudian, tidak semua titik ruas jalan yang ada di Ibu Kota sudah terjangkau e-TLE.
“Ya anggota tetap bisa melakukan penilangan, tetapi tidak dengan memberhentikan kendaraan tersebut,” katanya.
Latif mengatakan personel Polantas kini juga dilengkapi dengan ponsel yang bisa merekam pelanggaran. Sehingga, apabila anggota melihat adanya pelanggaran secara kasatmata di lokasi yang tidak terpantau e-TLE, anggota tersebut bisa melakukan penilangan.
“Jadi anggota tetap bisa melakukan penilangan tanpa menghentikan kendaraan, tinggal capture, masukin ke aplikasi e-TLE yang ada pada handphone anggota,” tuturnya.
di handphone petugas cara kerjanya sama dengan e-TLE statis.
“Kan sudah ada e-TLE statis, sama saja, cuma beda caranya saja. Jadi alat itu akan merekam secara otomatis di ponselnya karena sudah ada aplikasinya di ponselnya itu,” paparnya.
(Red)
