Kalah Judi Slot, Seorang Tukang Bengkel Masuk Kerangkeng Polisi

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Gegara kalah judi slot (Judi) sorang tukang bengkel Ade Parli (28) warga desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, akhirnya dikerangkeng Polisi. Senin (13/09/2022).

Kapolres Empat Lawang. AKBP. Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang. AKP. Arlan Hidayat menerangkan kronologi kejadian tindak pidana penggelapan barang lain.

Berdasarkan laporan dari Korban. Dengan Nomor LP/B-07/IX/2022/ /SPK/Sek Muara / Res .Empat Lawang/ Polda Sumsel. tanggal 05 September 2022.

Dimana kendaraannya digadaikan oleh Ade (28) pelaku. Kejadian itu bermula korban. Alimin Thamrin (62)warga desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang Membawa mobil pickup berwarna putih miliknya kebengkel pelaku.

Untuk melakukan perbaikan Mengelas dan Mengecat kebengkel Pelaku (Ade) hari Selasa (23/08/2022) sekira jam 10:00 WIB bertempat dibengkel Pelaku.

Baca Juga :  Lista Hurustiati Adakan Bedah Buku "Rajutan Asa Dan Juang" Di Hut Gerai Lengkong Ke-2

Kemudian tepat tanggal 03 September 2022, anak korban /Pelapor datang kebengkel Pelaku (Ade). namun ternyata mobil sudah tidak ada karena sudah digadaikan oleh pelaku keorang lain sebesar Rp 6.500.000.

Tepat pada tanggal 04 September 2022 Pelapor / Korban menanyakan kembali dimana Mobilnya. ternyata bahwasanya mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan nya.

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak berwenang (Polsek Muara Pinang) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan laporan dari Pelapor kita langsung mengumpulkan keterangan Saksi serta Barang Bukti atas surat kendaraan pelapor.

Dari situ anggota kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, ”Jelas Arlan Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat menuturkan berkas perkara Pelaku (Ade Parli) sudah dilimpahkan ke Polres. Untuk menjalani proses hukum atas ulahnya.

Baca Juga :  Jaga Keluarga di Masa Wabah Covid-19, Imbauan KH Didin Hafidhuddin

Atas tindakannya pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP dengan Anacaman maksimal 4 Tahun Penjara.

Menariknya motif saat ditanya kenapa pelaku sampai menggelapkan baran milik orang lain dengan cara menggadaikan milik orang tersebut. Untuk bayar hutang akibat kalah main judi slot (Judi Online)

“Pelakunya berserta berkas saat ini sudah diamankan di Mapolres,” terang Arlan didampingi Kanitreskrim.

Sementara itu Kapolres Empat Lawang, AKBP.Helda Prayitno melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP. Tohirin, SH., MH Ketika dikonfirmasi via Ponsel, membenarkan kalau ada tersangka dari Polsek Muara Pinang Atas nama Ade Parli yang dilimpahkan kasusnya ke Polres.

“Ya. Ada pelaku dan berkasnya sudah di limpahkan ke kita, ” ujarnya.

APRIANTO, SUMSEL

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB