DPRD Kota Depok Gelar Paripurna bahas Raperda Baru,Tentang Susunan Perangkat Daerah

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenar News tv-9.
Pemerintah Kota Depok mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru kepada DPRD Kota Depok dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok. Kamis (7/11/24).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan pusat serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari. Tiga raperda yang diajukan mencakup: revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta raperda mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

Baca Juga :  KAPOLDA BANTEN PIMPIN SERTIJAB KAPOLRES LAMA KE KAPOLRES BARU

Wali Kota Mohammad Idris, atau yang akrab disapa Kiai Idris, menuturkan bahwa revisi peraturan terkait pencegahan kebakaran diperlukan guna menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, dinamika demografi, dan perencanaan tata ruang terbaru. “Perubahan ini diharapkan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran publik, serta memantapkan kerja sama antar lembaga,” jelasnya.

Terkait raperda kedua, perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengharuskan daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

” Kota Depok berencana membentuk Bapberida, lembaga integratif yang menggabungkan fungsi perencanaan dan penelitian, berdasarkan masukan dari BRIN.”

Baca Juga :  Tanah Sk. Kinag 64 diperebutkan, BPN "batalkan" Sertifikat Pakuan

Sementara itu, Kiai Idris juga menjelaskan usulan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta. Dukungan ini ditargetkan untuk mendukung PDAM dalam upayanya memenuhi akses air minum layak bagi seluruh warga Kota Depok pada tahun 2030. “Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan warga, serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Wali Kota pun mengharapkan agar ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Depok demi mendukung stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat

“Semoga raperda-raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelangsungan pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (Mur)

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:25 WIB

Eksekusi tanah didua papan nama patut dipertanyakan Benang merah nya ?

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Berita Terbaru