Depok, tenarnews |
DEPOK Tenarnews tv9.Pemerintahan Kota Depok (Pemkot) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), saat ini sudah mulai giat sosialisasi program bantuan sosial rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH).
Adapun pelaksanaan sosialisai tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota No 67 Tahun 2018, yakni Pedoman pelaksanaan Rehabilitasi Rumah tidak Layak Huni, yang juga terpaut dalam Peraturan Wali kota No 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Seperti halnya di Kecamatan Cinere, Kota Depok. Hari ini melaksanakan giat sosialisasi program RTHL tersebut.
Staff Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cinere, Yusak RN mengatakan, hari ini Kecamatan Cinere bersama Disrumkim melaksanakan sosialisasi mengenai program rehabilitasi RTLH.
“Kecamatan Cinere, Ada enam RTLH yang menerima manfaat bantuan tersebut, dan semuanya berada di Kelurahan Cinere yakni, di RW 002, 003 dan 007,” ujar Yusak RN.
Dan ada pun warga yang menerima program rehab RTLH tersebut adalah :
1.Zainul Abidin Rt. 002, Rw. 003 , Jalan Persatuan No. 45
- Nirah Rt. 002, Rw. 007, Jalan Bumi Ismaya No 23
- Muhador Rt. 002, Rw. 002, Jalan Masjid 1
- Febri Kurniawan, Rt. 006, Rw. 002, Jalan Persahabatan
- Sumiyati, Rt. 001, Rw. 002, Jalan Mesjid 1 Cinere
- Sofwanih, Rt. 002, Rw. 002, Jalan Masjid 1
Lebih jauh di katakannya, dalam sosialisasi tersebut para calon penerima manfaat RTLH di berikan edukasi pedoman dan pengetahuan perihal pelaksanaanya, dari cara pembukaan buku rekening hingga encairan dana di Bank Jabar Banten (BJB)
Yusak juga menyebutkan, penerima bantuan manfaat akan menerima dana sebesar Rp. 23 juta rupiah, dengan nominal Rp. 20 juta rupiah yang akan di transfer ke Rekening Bank BJB atas Nama penerima bantuan, dan sebesar Rp.3 juta rupiah kepada Tukang, tutur Yusak.
” Tahun ini lebih banyak di banding tahun kemarin yang hanya satu calon penerima manfaat RTLH,” tutupnya.(MUR/RONI)