11 Oktober 2024

Kuasa Hukum Wartawati Korban Penganiayaan Menuntut Kepastian Hukum

0

Jakarta ,Tenarnews tv9.Kartini wartawati korban penganiayaan kembali mendatangi Kantor Polsek Cakung, Jakarta Timur,pada Kamis 14 Juli 2022.di dampingi kuasa hukum karna sudah tiga bulan bergulir kasus, belum juga ada kepastian hukum nya

Kedatangan Korban bersama suaminya, H Hendro Malvinas yang juga Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta dan kuasa hukum korban, Riky Kelly, S.H guna menanyakan perkembangan kasus yang dialami nya sampai saat ini belum ada kejelasan nya .

“Sengaja kita datang hari ini ke Polsek Cakung khususnya ke Tim Penyidik untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang di alami kliennya ,ucap kuasa hukum korban, Riky Kelly.

Riky meminta penyidik untuk segera memproses laporan dari kliennya dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan. “Harapan saya semoga ke depannya terhadap tim penyidik bisa lebih cepat memproses permasalahan atau perkara ini. Kita tahu memang butuh proses tetapi tiga bulan adalah waktu yang begitu lama,” Pungkasnya

Untuk saat ini, kata Riky kasusnya masih ditangani Penyidik Polsek Cakung belum dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.

Menurutnya, berdasar informasi yang diterimanya dari Pihak penyidik, pekan depan perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan gelar perkara. dan meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku penganiayaan yang masih menghirup udara segar

Kuasa Hukum pihak korban, Riky Kelly. Foto: HT.
Sementara itu, Kartini mendesak pihak kepolisian untuk bisa berlaku adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Berharap kepada Institusi Polri dan Instansi Kedokteran saya minta keadilan berdasar perikemanusian dan perikeadilan sesuai dengan undang-undang (hukum, red) yang ada di Indonesia,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Saat kejadian, korban tengah hamil empat bulan dan mengalami keguguran akibat penganiayaan.

“Saya kehilangan belahan jiwa, kehilangan anak dan tugas saya sebagai seorang ibu adalah menjaga merawat memelihara anak meskipun itu masih dalam kandungan,”Tegasnya

Dia juga mempertanyakan lambatnya penanganan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpanya.

“Tolong sekali lagi saya minta dengan sangat berikan keadilan untuk saya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,”tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, saat awak media mencoba meminta klarifikasi, pihak penyidik Polsek Cakung belum bersedia memberikan pernyataan resmi.”Ada Apa’

Kasus ini terdapat dalam Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 berisi laporan dugaan penganiayaan terhadapa korban bernama Kartini oleh dua pelaku berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban( Tn…..red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *