Kuasa Hukum Wartawati Korban Penganiayaan Menuntut Kepastian Hukum

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,Tenarnews tv9.Kartini wartawati korban penganiayaan kembali mendatangi Kantor Polsek Cakung, Jakarta Timur,pada Kamis 14 Juli 2022.di dampingi kuasa hukum karna sudah tiga bulan bergulir kasus, belum juga ada kepastian hukum nya

Kedatangan Korban bersama suaminya, H Hendro Malvinas yang juga Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta dan kuasa hukum korban, Riky Kelly, S.H guna menanyakan perkembangan kasus yang dialami nya sampai saat ini belum ada kejelasan nya .

“Sengaja kita datang hari ini ke Polsek Cakung khususnya ke Tim Penyidik untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang di alami kliennya ,ucap kuasa hukum korban, Riky Kelly.

Riky meminta penyidik untuk segera memproses laporan dari kliennya dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan. “Harapan saya semoga ke depannya terhadap tim penyidik bisa lebih cepat memproses permasalahan atau perkara ini. Kita tahu memang butuh proses tetapi tiga bulan adalah waktu yang begitu lama,” Pungkasnya

Baca Juga :  Di DUGA,GRPK-RI Pertanyakan Kerugian Negara mencapai miliaran di dinas PUPR Pagaralam 2020 melalui audensi , di tunda

Untuk saat ini, kata Riky kasusnya masih ditangani Penyidik Polsek Cakung belum dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.

Menurutnya, berdasar informasi yang diterimanya dari Pihak penyidik, pekan depan perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan gelar perkara. dan meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku penganiayaan yang masih menghirup udara segar

Kuasa Hukum pihak korban, Riky Kelly. Foto: HT.
Sementara itu, Kartini mendesak pihak kepolisian untuk bisa berlaku adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Berharap kepada Institusi Polri dan Instansi Kedokteran saya minta keadilan berdasar perikemanusian dan perikeadilan sesuai dengan undang-undang (hukum, red) yang ada di Indonesia,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  Indonesia Kembali Merdeka Di Tangan Jokowi

Saat kejadian, korban tengah hamil empat bulan dan mengalami keguguran akibat penganiayaan.

“Saya kehilangan belahan jiwa, kehilangan anak dan tugas saya sebagai seorang ibu adalah menjaga merawat memelihara anak meskipun itu masih dalam kandungan,”Tegasnya

Dia juga mempertanyakan lambatnya penanganan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpanya.

“Tolong sekali lagi saya minta dengan sangat berikan keadilan untuk saya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,”tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, saat awak media mencoba meminta klarifikasi, pihak penyidik Polsek Cakung belum bersedia memberikan pernyataan resmi.”Ada Apa’

Kasus ini terdapat dalam Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 berisi laporan dugaan penganiayaan terhadapa korban bernama Kartini oleh dua pelaku berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban( Tn…..red)

Berita Terkait

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Andra Soni Luncurkan Dana Bantuan Rp 100 Juta Per Desa di Banten
Ketua Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila Tenarnews- Bogor- B R melalui CV. Sofia Konveksi selaku Vendor menyetujui kerjasama pengadaan seragam untuk yayasan Bogor Center School ( Borcess ) berlokasi Jln.Salabemda raya Parakan Jaya Kec. Kemang yayasan pendidikan milik Mujtahidin. Di dalamnya berdiri lembaga pendidikan SD, SMP, SMK, Kerjasama ini berawal sekitar tahun 2015 bersama M selaku ketua yayasan. Barang seragam Borcess mulai di produksi dalam jumlah besar 1000 stel ke atas. Memasuki tahun 2016, seragam yang masuk dengan jumlah yang besar, dalam realisasi pembayaran sering tertunda. Sehingga pihak vendor terus dirugikan karena harus membayar bunga pinjaman ke pemberi pinjaman. Karena, sering telat bayar oleh pihak Muztahidin. Memasuki tahun 2017 akibat pembayaran M… yang Morat marit, kondisi keuangan vendor semakin melemah. Atas kesanggupan yayasan dari lisan M… B R memberanikan menyediakan asetnya sendiri ke bank BRI Syariah Kebon Jeruk untuk tambahan suntikan modal guna terus memproduksi seragam yayasan pendidikan milik M.. Dari sinilah awal petaka dimulai hingga tahun 2024 perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan tidak terjadi. Pihak CV Sofia Konveksi gulung tikar dibuat M.. karena pembayaran yang amburadul. Sementara bank terus menagih, aset pihak vendor pun melayang. Saat ini pihak CV. Sofia Konveksi menuntut agar aset dapat dikembalikan. Yang lebih mengerikan menurut penuturan lansung B R, CV. Sofia Konveksi selaku pihak Vendor setiap menagih pembayaran saudara inisial M melakukan tindakan keji menyekapnya dan memaksa melayani nafsu bejatnya di ruangan kantor kerjanya sendiri. Ketua yayasan pendidikan yang di dalamnya terdapat ribuan anak bangsa menimba ilmu akan sangat berbahaya melihat kekejaman ketua yayasannya berani dengan sadar melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang telah banyak membantu atas kemudahan yayasannya mendapatkan seragam sekolah. Perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan sebagai budak nafsu jahatnya. M Al Ayyubi begitulah dikenal banyak orang sebagai pemilik yayasan juga menurut penuturan beberapa sumber yang siap bersaksi telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Mereka yang telah dijadikan budak nafsunya enggan melapor karena sebagian diancam dan sebagian sudah dapat dibungkam dengan kekuatan uang sogokan. Saat ini B R bersama pengacara nya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya agar M… mau melunasi dan bertanggung jawab mengembalikan aset yang sudah dijaminkan ke bank BRI. Pihak kami sudah semua dipanggil oleh penyidik dan dimintai keterangan tinggal pihak M.. Sudah puluhan tahun saya mencari keadilan agar semua kerugian dan aset saya saudara M.. tanggung jawab. Saya percaya Presiden Indonesia sangat mencintai rakyatnya masih melindungi warganya yang dizolimi”. Tutur nya pada media.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Senin, 19 Mei 2025 - 21:59 WIB

Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Senin, 19 Mei 2025 - 21:52 WIB

Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?

Berita Terbaru