POLSEK KEMBANGAN MENGAMANKAN 3(TIGA) ORANG PENGEDAR GANJA SIAP EDAR

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews tv9.Sebanyak 2,5 kilogram ganja kering siap edar diamankan dari ketiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka dtangkap di tiga lokasi berbeda.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, penangkapan kepada pengedar ganja kering tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 18 Mei 2022, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM di kawasan Duri Kosambi.

“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gran ganja kering,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Dari penangkapan AM, penyidik kemudian melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Gelar Bazar Murah di 7 Kecamatan

Tersangka AM mengakui bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yakni tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” jelas Binsar.

Dari situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakut.

Barang bukti yang diamankan tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sementara sisanya masij terbungkus plastik.

Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.

“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” paparnya.

Baca Juga :  LPQQ Tangsel hadir sebagai solusi berantas buta. Aksara. alquran di Tangsel

Adapun, para tersangka mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat.

Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp25 juta sebanyak lima kilogram.

Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.

“Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tambah Binsar.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )( Gus Darmawan)

Berita Terkait

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
MUI Desak Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:58 WIB

AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB