Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
– Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker, Selasa (17/05/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.kebijakan-pemakaian-masker-bagi-masyarakat
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya._pemerintah-longgarkan-kebijakan-pemakaian-masker-bagi-masyarakat,
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.
Bogor, 17 Mei 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Faktanya kita bisa beraktivitas secara Normal lagi dan berkunjung kemana aja bisa serta Kemarin Pas Lebaran berjuta juta Orang bisa Mudik lebaran dari Jabotabek ke Daerah Masing masing dengan aman dan selamat.