Salam Indonesia Gilang – Gemilang….!!!
Hidup Mahasiswa Indonesia…!!!
Hidup Pemuda Indonesia…!!!
Kepada YTH,
Media Cetak, Media TV Dan Media Online
Di
Tempat
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) Telah turun Menggelar Investigasi di Lapangan terkait dengan ada Dugaan Oknum Polisi Polresta Tangerang Kabupaten Provinsi Banten menghilangkan Nyawa Seseorang dengan tubuh yang penuh dengan luka dan memar tubuhnya dan berlumuran darah di kakinya atas Nama Sandy Kelana Pada Hari senin Tgl 18 april 2022 di wilayah Hukum polresta kabupaten Tangerang. Sedangkan almarhum Sandy Kelana baru di Duga telah Melaksanakan Tindak Pidana Kriminal Curanmor.
Yang jadi Persoalan besar disini adalah Oknum Polisi Polresta kabupaten Tangerang berani Menghilangkan Nyawa Seseorang terduga Pelaku tanpa arahan dan Perintah dari hasil Putusan Pengadilan ini adalah Pelanggaran HAM. Maka yang paling bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang ini adalah Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polresta Kabupaten Tangerang Banten.
Sedangkan tugas pokok Kepolisian Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat bukan malah ada dugaan menghilangkan Nyawa seseorang sedangkan telah di jelaskan dalam KUHP menghilangkan Nyawa seseorang baik sengaja atau tidak sengaja adalah perbuatan pidana, hal ini di atur dalam pasal 338 yang berbunyi sebagai berikut “ Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang di hukum kerena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama – lamanya lima belas tahun”.
Maka kami dari DPP GMPRI Meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas Masalah Kasus ini dan memanggil Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polresta Kabupaten Tangerang Banten. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang.
Oleh Sebab Itu kami dari DPP GMPRI Akan Membuat Laporan Ke Kadiv Propam Mabes Polri Pada:
Hari/ Tgl : Kamis, 28 April 2022
Jam : 13:00- Selesai
Tepat : Ruangan Kadiv Propam Mabes Polri
Dengan Mematuhi Protokol Kesehatan Covid – 19
Tuntutan:
- Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera Memanggil dan Memeriksa Kapolresta, Kasat Reskrim, Kanit Jatanras dan Oknum Polisi yang terlibat dalam Dugaan Hilangnya Nyawa Almarhum Sandy Kelana.
- Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera Mencopot atau memecat dari Jabatannya Kapolresta, Kasat Reskrim, Kanit Jatanras dan Oknum Polisi yang terlibat dalam Dugaan Hilangnya Nyawa Almarhum Sandy Kelana.
- Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera Memecat dan Menangkap Oknum Polisi yang terlibat dalam Dugaan Hilangnya Nyawa Almarhum Sandy Kelana.
- kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mempercayakan sepenuhnya Untuk di Proses Secara Hukum oleh Kadiv Propam Mabes Polri terkait dengan dugaan Hilangnya Nyawa Almarhum Sandy oleh Oknum Polisi.
- Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengambil tindakan tegas terkait dengan persoalan ini tidak tebang pilih dan harus Profesional.
- Kami dari Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia menunggu Progres dari Kadiv Propam Mabes Polri 7×24 jam kerja kalau tidak ada Progresnya maka kami akan mencari jalur sendiri dengan menggelar aksi di depan Gedung Kadiv Propam Mabes Polri untuk menuntut Keadilan.
Demikian Press Rilisnya, Kami Ucapkan Terima kasih atas Perhatiannya.
Ttd
Bung Raja Agung Nusantara
Ketum DPP GMPRI
