Gubernur Jabar Resmikan Pasar Rakyat Jabar Juara di Depok dan Luncurkan Program Pemesanan Migor Online

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWSTV9, DEPOK

Pasar tradisional ber Standar Nasional Indonesia (SNI) di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Kota Depok resmi dibuka. Masyarakat Kecamatan Sawangan dan Bojongsari kini dimudahkan dalam belanja kebutuhan pokok sehari-hari.

Pasar Rakyat Jabar Juara seluas 3.600 meter tersebut resmi dibuka setelah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Walikota Depok Mohammad Idris, Jumat (08/04/2022) kemarin.

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil yang biasa di sapa Kang Emil mengatakan, Pasar Rakyat Jabar Juara ini dapat menjadi pasar kebanggaan warga, terutama bagi warga yang berada di sebelah barat Kota Depok. Pasar rakyat ini cukup luas, memiliki gedung berlantai dua, bersih, nyaman, dan sirkulasi udaranya baik.

Baca Juga :  Pendidikan,Sampah,kkemacatan di Depok cerita yang ga pernah habis

“Mudah-mudahan masyarakat Sawangan Depok dapat lebih aktif memanfaatkan pasar baru ini,” ujar Kang Emil.

Di kesempatan yang sama, Kang Emil juga meluncurkan aplikasi Sapawarga yang bisa dimanfaatkan warga untuk memesan minyak goreng curah yang saat ini relatif sulit ditemukan.

Aplikasi Sapawarga tersebut, Kang Emil bekerja sama dengan Agro Jawa Barat (Jabar) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Aplikasi nya adalah Sapawarga. Jadi ini inovasi pertama mungkin di Indonesia. Nama judulnya adalah Pemirsa Budiman atau pemesanan minyak goreng via sapa warga untuk ibu di mana-mana, khusunya di Jabar,” Kata

Baca Juga :  PRABOWO SUBIANTO "Kecerdasan Seorang Prajurit"

Emil.

Lebih jauh di katakan nya, Aplikasi Sapa Warga dapat digunakan warga lewat perwakilan RW setempat, untuk membeli minyak goreng curah subsidi seharga Rp14.000 perliter dan Rp15.500 per kg sebanyak tiga liter untuk satu bulan per satu kepala keluarga.

“Nanti silahkan berkoordinasi dengan RW setempat untuk mendaftar di Aplikasi Sapa Warga,” tuturnya.

Untuk Masalah biaya admin dan ongkos kirim, lanjut Kang Emil, masyarakat tidak dikenakan tarif, karena tarif diambil menggunakan dana pemerintah. (Emy, moer)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB