LSM NCW berharap pemerintah empat Lawang evaluasi tentang izin audit kerugian negara yang di lakukan PT dan KKST
TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG/SUMATERA SELATAN
LSM NCW mempertanyakan Tetang , pelangaran PT elap dan kkst tentang pelangaran izin , RT / RW , dan mengalih pungsikan lahan sawah menjadi perkebunan
Kami berharap ke pemerintah empat Lawang terbuka Tetang hal yang di duga dengan hal tersebut kurang keterbukaan yang dilangar oleh PT Elap Dan KKST seperti hak guna usah ( HGU ) belum ada dari awal berdiri sampai sekarang dalam dugaan pelangar uu , no 39 tahun 2014 perkebunan dan UU no 41 tahun 2008 Alih pungsi lahan , UU no 07 tahun 1983 , tentang perpajakan , UU No 36 tahun 2008 Tetang HGU , PP no 12 tahun 2014 Tetang Tetang jenis pajak
menurut NCW banyak pelangaran PT ELAP dan KKST belum ada HGU melanggar uu pendapat perpajakan tidak taat pajak
Dan bukan itu saja
aset negarah yang di bangun oleh APBD yang di bentuk bendungan Jepang dan sereng tersier Jepang di bangun sekitaran tahun 2008 di alih fungsikan dan menjadi perkebunan menurud analisa kami atas dugaan tersebut di rugikan meliyaran rupiah ,
dan di dugah tidak taat pajak sebab menurut kami dengan belum adanya HGU seharus nya investor datang ke empat Lawang sebut bumi saling keruani saling kerawati ini sudah ada pendapat pendapatan asli daerah
dengan adanyah HGU kami berharap kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi Tetang kerugian negara yang di lakukan perusahaan tersebut
Seharus nya prusahaan yang ada di daerah empat Lawang memberikan distribusi pendapat pemerintah daerah dan desa dan mendongrak perekonomian masyarkat sekitar nya
karena lahan produktif sudah di serahkan ke prusahan tersebut ,
untuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat tidak ada lagi , cuman dapat PHP di perusahaan ,
LSM NCW empat Lawang berharap pihak- pihak terkait untuk jangan tutup mata Tentang hal tersebut di berih tindakan secarah tegas supaya jadi epek jerah investor datang di bumi empat Lawang sumatera selatan.rls Agus NCW
(APRIANTO ST)